Deretan Pelat Nomor Bebas Tilang Polisi di Jalan Raya, Punya Kode Khusus, Perhatikan Huruf Belakang

Simak deretan pelat nomor bebas tilang yang bebas melenggang di jalan raya. Terdapat kode khusus yang disematkan di pelat nomor itu.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Razia kendaraan Satlantas Polres Pamekasan di Jalan Agus Salim, Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (12/12/2019). 

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank.

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau pelanggar mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. 

ILUSTRASI - Personel kepolisian Satlantas Polres Pamekasan tilang pelanggar lalu lintas di area Taman Monumen Arek Lancor, Selasa (5/11/2019).
ILUSTRASI - Personel kepolisian Satlantas Polres Pamekasan tilang pelanggar lalu lintas di area Taman Monumen Arek Lancor, Selasa (5/11/2019). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Pesan dari Pengamat Transportasi

Bagaimana pandangan pengamat transportasi mengenai wacana Polantas tak lagi menilang ini?

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno berpendapat, hal ini menjadi langkah yang baik baik Polri.

Menurut dia, dihapuskannya tilang secara manual, akan menaikkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Akan tetapi, Polri harus serius menerapkan aturan ini.

"Karena tilang itu kan kesannya 'Wah pagi-pagi ketilang, polisinya belum sarapan nih' enggak enak kan sama masyarakat dibilang seperti itu. Walaupun tidak benar juga, ditilang artinya dia melakukan kesalahan," kata Djoko, Kamis (21/1/2021).

Ia menilai, dihapusnya tilang secara manual menunjukkan Polri ingin berubah menjadi transparan.

Pasalnya, lanjut Djoko, tidak bisa dipungkiri dalam penilangan secara manual banyak terjadi transaksi.

"Ini akan menghilangkan transaksi. Artinya ini suatu kemajuan bagi Polri dan saya kira negara-negara lain sudah tidak seperti kita yang melakukan tilang manual, kecuali Afrika kali ya," ujar Djoko.

Baca juga: Kabar Duka, Pahlawan Anak Kos Nunuk Nuraini Wafat, Peracik Bumbu Indomie yang Banyak Disukai

Jika terobosan ini benar diterapkan Polri, Djoko juga mengingatkan bahwa masyarakat juga harus berubah. 

"Tetapi, masyarakat juga harus ada perubahan. Kan sering jual beli mobil tapi enggak diganti nama, ya otomatis harus ganti nama," ujarnya.

Menurut Djoko, dalam penerapannya nanti, pasti akan ditemui sejumlah kecurangan-kecurangan.

Misalnya, plat nomor pengendara sengaja untuk ditutupi, menggunakan pelat nomor palsu, dan berbagai modus lain.

Djoko meminta Polri untuk tak segan untuk menindak dengan hukuman yang tegas jika menemukan tindak kecurangan pengendara.

"Tetapi tentunya jangan hanya masyarakat saja yang ditindak, oknum-oknum yang melakukan hal yang sama juga harus ditindak. Jadi penindakan ini harus berlaku untuk semua orang, tidak pilih-pilih," ujar Djoko.

Baca juga: Klaster Transmisi Lokal Dominasi Penyebaran Covid-19 Bangkalan, Tim Yustisi Sasar Pasar Tradisional

(TribunMadura.com/Ani Susanti - Kompas.com/Tsarina Maharani dan Dandy Bayu Bramasta)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Anti Polisi, Inilah 5 Jenis Pelat Nomor Bebas Tilang di Jalan Raya yang Jarang Diketahui

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved