Berita Malang

Tragedi Berdarah di Malang, Ayah dan Anak Tewas usai Terlibat Carok, 2 Korban Tergeletak di Jalanan

Tragedi berdarah terjadi di Dusun Sumberkerto Kecamatan Sumbermanjing, Wetan, Kabupaten Malang. Ayah dan anak tewas.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Korban carok di Dusun Sumberkerto, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing, Wetan, Kabupaten Malang, Jumat (29/1/2021).  

Mantan Kepala Desa Pasrujambe itu, dianiaya di rumahnya oleh Nanok Purwandono (42), warga Kecamatan Klakah, Jumat (8/3/2019) malam.

Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan Nanok.

AKBP M Arsal Sahban menuturkan, penganiayaan itu bermula dari permasalahan pengelolaan tambang pasir.

Oknum PNS Pemkab Jombang Ditangkap Polisi, Isap Sabu Bersama Pedagang Ayam di Rumahnya

Dalam laporannya, Junaedi mengatakan, Nanok bersama seorang temannya mendatangi rumahnya.

Sesampainya di depan rumah korban, pelaku berteriak dan meminta Junaedi untuk keluar menemuinya.

Saat bertemu, keduanya terlibat cekcok mulut dan saling dorong.

"Pelaku yang juga membawa senjata tajam berupa pisau mendorong korban untuk masuk ke dalam rumah," kata AKBP M Arsal Sahban, Minggu (10/3/2019).

"Di dalam rumah inilah pelaku langsung memukul muka korban," sambung dia.

Junaedi sempat melawan dan mengamankan pisau yang dipegang Nanok.

Ia juga sempat mengunci Nanok, namun pelaku berhasil kabur, setelah sebelumnya mengancam akan membunuh Junaedi.

"Dia kami tangkap atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan Kepala Desa Pasrujambe. Ia langsung diamankan petugas ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan," jelas AKBP M Arsal Sahban.

"Sejauh ini motif dari penganiayaan ini adalah masalah kepemilikan pengelolaan tambang pasir. Akan terus kami kembangkan kasus ini. Secepatnya saya yakin kasus ini akan selesai,” sambung dia.

Nanok dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam dan Pasal 351 ayat 1 KUHP karena melakukan penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Penganiayaan yang dipicu persoalan tambang pasir di Kabupaten Lumajang, bukan kali ini terjadi.

Sebelumnya, ada pembacokan terhadap seorang warga di Desa sumberwuluh, Kecamatan Candipuro pada awal Februari 2019.

Pembacokan itu buntut dari penutupan portal bagi armada pengangkut pasir di desa tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved