Berita Surabaya

INGAT, Kendaraan yang Keluar Masuk Surabaya Diberi Label, Simak Aturan Polrestabes dan Dishub ini

Pemberian label pada kendaraan yang keluar masuk Surabaya dilakukan Satlantas Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Dishub Surabaya.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Petugas gabungan saat stand by PPKM di pintu masuk Surabaya, melaksanakan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan 

Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kendaraan yang keluar masuk Surabaya akan diberi label.

Pemberian label pada kendaraan yang keluar masuk Surabaya dilakukan Satlantas Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Dishub Surabaya.

Satlantas Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Dishub Surabaya akan memberikan label pada setiap kendaraan yang melintas.

Kegiatan pemberian label kendaraan difokuskan terhadap kendaraan umum dan angkutan barang yang keluar masuk Surabaya.

Baca juga: Aturan PPKM di Tuban, Warung dan Kafe Tutup Pukul 21.00 WIB, Boleh Layani Take Away bagi Pelanggan

Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Video Buaya Makan Manusia hingga Warga Bangkalan Ancam Tutup Perumahan

Baca juga: Mekanisme Vaksinasi Covid-19 di Surabaya Diapresiasi, Ada Perbedaan Mencolok yang Disoroti Kemenkes

Petugas Satlantas Polrestabes Surabaya dan Dishub Surabaya memasang label pada kendaraan, Minggu (31/1/2021).
Petugas Satlantas Polrestabes Surabaya dan Dishub Surabaya memasang label pada kendaraan, Minggu (31/1/2021). (ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM)

Kendaraan yang masuk ke Kota Surabaya tersebut nantinya diberi label atau tagging

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra mengatakan bahwa pelabelan ini dilakukan pada sopir dan kendaraan angkutan barang komuter.

Kata dia, label ini diberikan terutama pada angkutan pengangkut kebutuhan pokok di dua pasar, yaitu Pasar Mangga Dua dan Keputran.

"Mereka yang diberi label adalah yang sering mengantar bahan kebutuhan pokok ke Surabaya. Untuk memonitoring," terangnya, Minggu (31/1/2021).

Dengan pelabelan tersebut, ia menambahkan, pihaknya dapat mengetahui kendaraan yang keluar masuk Kota Surabaya.

Sementara itu, untuk Pasar Keputran ada 142 angkutan barang dan sopir yang sudah dilabeli baik dengan name tag untuk sopir, maupun stiker di mobil mereka.

"Lalu di Pasar Mangga Dua ada 23 kendaraan angkutan. Kami terus lakukan kontrol apabila ada kendaraan yang belum dilabeli,” imbuhnya.

Baca juga: Melaju dengan Kecepatan Tinggi, Mobil Grandmax Dihentikan Polisi, Pengemudi Mengundang Kecurigaan

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam ini Senin 1 Februari 2021, Al Tunggu Keajaiban untuk Yakinkan Andin

Dari data, mereka ada yang dari Pasuruan, Sidoarjo, hingga Malang.

Mereka mengaku setiap hari mengirim barang ke kedua pasar besar di Surabaya ini.

"Kami juga tetap meminta mereka untuk tetap menerapkan prokes selama bekerja mengirim kebutuhan pokok ke pasar,” pungkasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved