Rayuan Maut Penjual Pisang Paksa Siswi SMP 11 Kali 'Luluh' Berbuat Dosa, Tempat Angker Saksi Bisu
Karena rayuan maut yang dilancarkan, penjual pisang ini berhasil paksa siswi SMP berbuat dosa 11 kali dan jadikan tempat angker saksi bisu kebejatan.
TRIBUNMADURA.COM - Akibat rayuan maut yang dilancarkan, penjual pisang ini berhasil paksa siswi SMP berbuat dosa sebanyak 11 kali.
Mirisnya, saat melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri tersebut, pemuda penjual pisang juga memilih salah satu tempat angket sebagai saksi bisu.
Setelah berbulan-bulan, perbuatan bejat penjual pisang terhadap siswi SMP di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur akhirnya terbongkar.
Keluarga siswi SMP melaporkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu ke polisi.
Si penjual pisang bernama Nizam lantas ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini, ia terancam 15 tahun penjara atas tindakan bejatnya ke gadis SMP .
Baca juga: Kisah Tragis Gadis Muda Madura, Hamil Karena Cinta Monyet & Dibunuh Pacar, Mayat Dibiarkan Membusuk
Baca juga: Tragedi Berdarah di Malang, Ayah dan Anak Tewas usai Terlibat Carok, 2 Korban Tergeletak di Jalanan
Nizam (18) ditangkap Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Jumat (30/1/2021).
Nizam adalah seorang penjual pisang asal Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.
Nizam ditetapkan sebagai tersangka, karena dugaan rudapaksa.
Ia diduga telah melakukan hubungan suami istri dengan Cici (14), nama samaran, kekasihnya yang masih kelas VII SMP.
Dari hasil penyidikan, Nizam telah 11 kali menggauli anak di bawah umur tersebut.
"Tersangka telah kami tahan dengan sangkaan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, melalui Kepala UPPA, Iptu Retno Pujiarsih.
Baca juga: Adik Grislend Pramugari Korban Sriwijaya Air Mimpi Bertemu Kakaknya: Dia Membawa Koper dan Tersenyum
Baca juga: Cerita di Balik Pengamanan 25 Pasangan Muda-Mudi yang Berpangkuan Badan di Dua Taman di Pamekasan