Berita Surabaya
Warga Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Surabaya Bisa Ajukan Keringanan Denda, Ini Syaratnya
Pemberian dispensasi sanksi denda pelanggar disiplin protokol kesehatan di Kota Surabaya hanya berlaku pada warga yang kurang mampu.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Warga yang terjaring razia penegakan disiplin protokol kesehatan di Kota Surabaya bisa mendapat dispensasi sanksi denda.
Pemberian dispensasi sanksi denda pelanggar disiplin protokol kesehatan di Kota Surabaya hanya berlaku pada warga yang kurang mampu.
Namun sosialisasi keringanan denda pelanggar disiplin protokol kesehatan itu belum berjalan baik.
Baca juga: Puluhan KTP Warga Surabaya Diblokir, Pemilik Kedapatan Tak Bayar Denda Melanggar Protokol Kesehatan
Baca juga: Longsor Tutup Akses Jalan Bondowoso-Banyuwangi, Satu Mobil Terjebak Material, Simak Kronologinya
Baca juga: Korban Tabrak Lari, Pengendara Motor Tewas Dihantam Mobil Pikap, Berawal saat Motornya Bersenggolan
Hal itu mengemuka saat Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama Satgas Covid-19, Senin (1/2/2021).
Komisi D DPRD Surabaya mendesak akan Pemkot Surabaya menyosialisasikan syarat mendapatkan keringanan denda.
Selama ini, warga banyak yang tidak tahu. Sebab warga kurang mampu keberatan membayar denda Rp 150.000.
"Warga kurang mampu mengadu ke kami saat mendapat sanksi penegakan disiplin tidak pakai masker," kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah.
"Tentu berat dengan denda segitu. Harus disampaikan kalau ada keringanan," sambung dia.
Politikus perempuan PDIP itu mempertanyakan hasil evaluasi di internal Satgas Covid-19 selama penindakan berjalan selama ini. Mulai dari perubahan perilaku masyarakat hingga dampak lain terkait persebaran Covid-19.
Baca juga: Musim Hujan, Kabupaten Malang Diterjang Tanah Longsor Puluhan Kali, Susutnya RTH Diduga Jadi Sebab
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Pembunuhan Gadis Sampang Bersama Bayinya hingga Rawan Gelombang Tinggi
Pemberlakuan sanksi denda apakah berdampak signifikan terhadap perubahan perilaku disiplin masyarakat.
Para anggota DPRD juga mempertanyakan peruntukan jika denda terkumpul.
Herlina Harsono Njoto secara khusus mempertanyakan berapa denda yang sudah terkumpul dari para pelanggar.
Juga, akan dipakai untuk apa uang dari warga yang membayar denda ke petugas yang menindak.
"Peruntukannya harus jelas dan tepat sasaran. Sebaiknya bisa dipakai untuk membantu penanganan Covid-19,” kata Herlina Harsono Njoto, anggota Komisi D.
Saat ini diakui banyak yang tidak tahu soal keringanan denda bagi warga kurang mampu.
Padahal, hal itu sudah diatur di dalam perwali nomor 2 tahun 2021.
"Bisa menggunakan SKTM dari kelurahan," tambah Herlina. (Faiq)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/personel-polres-pamekasan-saat-memberhentikan-pemotor-yang-kedapatan-tidak-memakai-masker.jpg)