Berita Jember
Anggota DPRD Jember Diduga Pukul dan Ancam Ketua RT Perumahan, DPC PPP Umumkan Pemberian SP-1
Anggota DPRD Jember diduga melakukan pemukulan dan pengancaman terhadap Ketua RT.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Seorang anggota DPRD Jember dari fraksi PPP, IB, diduga melakukan pemukulan dan pengancaman terhadap Ketua RT 04 Cluster Gardenia Perumahan Bernady Land, Kecamatan Patrang, Dodik Wahyu Rianto.
Pada Selasa (2/2/2021), pengurus DPC PPP Jember menggelar konferensi pers.
Dalam konferensi pers itu, DPC PPP Jember mengumumkan pemberian SP-1 kepada IB.
Baca juga: Suara Dentuman di Malang Berlangsung Lama, Warga Heboh di Twitter, BPBD Kota Malang Beri Penjelasan
Baca juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam ini, Nasihat Mama Rosa untuk Andin, Elsa Kembali Pasang Niat Jahat
Baca juga: Wanita Tanpa Identitas Tertabrak Kereta di Kawasan Jalan Ahmad Yani Surabaya, Simak Kronologinya
"Demi menjaga kehormatan dan nama baik partai, maka perlu dilaksanakan keputusan partai secara tegas dengan memberikan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada saudara Imron Baihaqi, anggota DPRD Jember dari Fraksi PPP," tegas Ketua DPC PPP Jember, Madini Farouq.
Menurut Gus Mamak, sapaan karib Madini Farouq, pemberian SP-1 tersebut sudah berdasarkan koordinasi dengan DPW PPP Jawa Timur, dan DPP PPP, serta rapat virtual dengan pengurus harian DPC PPP Jember.
"Kami juga melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan," imbuh Gus Mamak.
Gus Mamak menambahkan, DPC PPP Jember tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap IB.
Karena, apa yang dia lakukan merupakan perbuatan pribadi dan bukan kegiatan yang berkaitan dengan partai.
"Jadi kami tidak akan memberikan pendampingan hukum, karena itu adalah masalah pribadi dia, tidak ada konteks kepartaian atau kegiatan partai," lanjutnya.
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: PNS Sumenep Dijemput Paksa Polisi hingga Santri Usia 13 Tahun Mencuri
Bahkan, IB terancam dicopot dari jabatan anggota dewan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) jika nantinya dia terbukti bersalah dalam proses hukumnya.
Korban pemukulan dan pengancaman, Dodik Wahyu Rianto melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum.
Jika nantinya sudah ada kekuatan hukum tetap dan menyatakan IB bersalah, tegas Gus Mamak, tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan PAW terhadap IB.
"Kami juga meminta maaf kepada korban dan keluarga, juga masyarakat Jember karena saat ini di tengah pandemi Covid-19, juga di tengah masalah banjir yang melanda Jember, ada peristiwa seperti ini," pungkas Gus Mamak.
Seperti diberitakan, Minggu (31/1/2021) malam, Pak RT Dodik Wahyu mengaku dipukul dan diancam oleh seorang laki-laki pengemudi Pajero Sport.
Lokasi kejadian di dekat pos satpam Cluster Gardenia Perumahan Bernady Land.
Pemukulan dan pengancaman itu buntut dari teguran Pak RT kepada pengemudi itu supaya tidak mengebut saat masuk ke perumahan tersebut.
Belakangan, diketahui jika pengemudi yang marah, kemudian memukul, dan mengancam itu adalah anggota DPRD Jember berinisial IB.
Dodik lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Patrang.