Seluk Beluk Pasar Muamalah, Transaksi Pakai Dinar-Dirham, Jam Tutup Cepat, Pendiri Bukan Orang Biasa

Lantas barang apa yang dijual dan seluk beluk Pasar Muamalah? Lihat sosok pendirinya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Facebook
Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat yang viral di media sosial. 

TRIBUNMADURA.COM - Tengah ramai jadi perbincangan tentang Pasar Muamalah.

Soal Pasar Muamalah yang menjadi sorotan adalah adanya transaksi menggunakan dinar dan dirham.

Perlu diketahui bahwa dinar dan dirham merupakan dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.

Lantas barang apa yang dijual dan seluk beluk Pasar Muamalah?

Seorang wartawan memfoto ruko pasar muamalah yang disegel polisi, di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021).
Seorang wartawan memfoto ruko pasar muamalah yang disegel polisi, di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA via Kompas.com)

Pasar Muamalah terletak di Jalan Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.

Pendiri Pasar Muamalah bernama Zaim Saidi ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (2/2/2021).

Keberadaan Pasar Muamalah mulanya ramai diperbincangkan warganet di media sosial sejak Januari 2021.

Pasar tersebut diketahui tidak menerima transaksi menggunakan mata uang rupiah, tetapi menggunakan koin dinar dan dirham.

1 Penyebab Pasti Jatuhnya Pesawat SJ 182 Dikuak KNKT, Menyala saat Tabrak Air, Black Box Ketemu?

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan menjelaskan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu.

Pasar yang berbentuk ruko itu buka mulai pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Barang-barang yang diperjualbelikan pun beragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Hal Tak Terduga Pria saat Masuk Minimarket Dini Hari Kagetkan Pegawai, Dua Orang Terlihat Mengendap

Aparat pemerintah pun sudah menelusuri informasi praktik jual beli menggunakan koin dinar dan dirham di pasar tersebut.

"Hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ," ujar Zakky Fauzana, dikutip TribunMadura.com dari Kompas.com.

Menurut Zakky, pasar yang didirikan oleh Zaim itu tidak pernah mengajukan izin operasional secara resmi kepada pemerintah.

"Ke kami tidak ada izin resmi," kata Zakky. Pasar Muamalah diketahui bukan baru buka tahun ini.

Polisi Nyaris Telanjang Bareng Cewek Lain, Syok Istri Datang Mendadak, Hati Teriris: Setahun Lebih

Apabila dilacak dari riwayat digitalnya, pemberitaan dan publikasi tentang Pasar Muamalah sudah ada sejak tahun 2016.

Namun, menurut Zakky, keberadaan Pasar Muamalah mulai ramai diperbincangkan publik baru-baru ini karena menerima transaksi dinar dan dirham.

Padahal, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 telah mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah.

Aturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2015.

Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro. 

Kesaksian Pedagang

Salah satu pedagang di Pasar Muamalah bernama Anto menjelaskan sedikit mengenai pasar tersebut.

Menurut Anto, pasar tersebut tidak membatasi transaksi hanya menggunakan dinar dan dirham.

Bahkan, pembeli masih bisa menggunakan mata uang rupiah. "Di sini sebagai pasar kan membebaskan pakai, apa. Konsepnya kebebasan saja.

Pakai apa saja. Bebas saja. Mau (alat tukar) apa saja, bebas," ujar Anto kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

"Semuanya bisa, apa pun boleh. (Rupiah) bisa, tidak harus pakai koin dinar dan dirham," ia menambahkan.

Anto menambahkan, transaksi secara barter juga diperkenankan, terlebih bagi para pembeli yang tidak memiliki uang.

Anto juga membenarkan bahwa pasar muamalah ini digelar tanpa penarikan sewa.

Selain itu, tidak ada syarat tertentu yang harus dipenuhi pedagang.

"Syarat tidak ada. Di sini kan bebas, bebas sewa, tidak dipungut biaya. Dari kalangan mana saja mereka boleh dagang," kata dia.

ILUSTRASI. Seorang investor menunjukkan koin emas dinar dan dirham berkadar 22 karat/
ILUSTRASI. Seorang investor menunjukkan koin emas dinar dan dirham berkadar 22 karat/ (Kontan)

Sosok Zaim Saidi Bukan Orang Biasa

Zaim berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak pasar muamalah yang berbentuk ruko tersebut.

Ia juga bertindak sebagai pengelola "wakala induk", yakni tempat menukarkan Rupiah menjadi dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat transaksi di pasar tersebut.

Dinar dan dirham sendiri merupakan dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.

Bermula Beri Susu, Gadis Bimbala Das Mantap Nikahi Ular Kobra, 2 Ribu Orang Jadi Saksi: Sarang Semut

Profil dari Zaim Saidi diulas di dalam tesis mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Erwin Bachtiar, yang berjudul Konsep Ekonomi Syariah Perspektif Zaim Saidi.

Di dalam tesis yang terbit pada tahun 2017 itu diketahui bahwa Zaim merupakan pria kelahiran Parakan, Temanggung, Jawa Tengah, pada 21 November 1962.

Alumnus Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi Institut Pertanian Bogor ini menikahi seorang wanita bernama Dini Damayanti pada tahun 1994 dan dikarunai lima orang anak dari pernikahan tersebut.

Pada tahun 1996, Zaim menerima Merdeka Fellowship dari pemerintah Australia.

Beasiswa tersebut ia manfaatkan untuk melanjutkan studi S-2, Public Affairs di University of Sydney. =

Tesisnya berjudul The Politics of Economic Reform in the New Order: 1986-1996.

Keluarga Panik Munasir Tak Kunjung Pulang, Celana dan Linggis Jadi Saksi, Bengawan Solo Disusuri

Pada tahun 2005-2006, Zaim belajar lebih jauh tentang muamalat dan tasawuf di Afrika Selatan. =

Di saat yang sama, ia melakukan penelitian di Dallas College, Cape Town, Afrika Selatan. =

Hasil studinya tersebut ditulis dalam buku Ilusi Demokrasi: Kritik dan Otokritik Islam.

Pada 1997, Zaim mendirikan Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC).

"Lembaga ini aktif melakukan riset, studi kasus, dan advokasi mempromosikan kedermawanan sosial di Indonesia," tulis Erwin dalam tesisnya.

Tiga tahun kemudian, Zaim mendirikan Wakala Adina, yang berubah nama menjadi Wakala Induk Nusantara sejak 2008, sebagai pusat distribusi Dinar emas dan Dirham perak di Indonesia.

Balas Dendam Telak Wanita Diselingkuhi Tunangan, Rebut hingga Nikahi Pacar Si Pelakor, Kami Menang

Akibat perbuatannya Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mewajibkan setiap transaksi di Indonesia menggunakan mata uang Rupiah.

"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupia," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, Rabu (3/2/2021).

(TribunMadura.com/Ani Susanti - Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Ivany Atina Arbi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved