Ujian Nasional 2021 Dihapus

Simak Ganti Syarat Kelulusan Pengganti Ujian Nasional 2021 yang Resmi Dihapus, Simak Rinciannya

Ujian Nasional resmi dihapus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud). Sebagai gantinya ada syarat kelulusan baru yang harus ditempuh

Editor: Aqwamit Torik
Kompas.com
Ilustrasi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) - Ujian Nasional 2021 resmi dihapus oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Simak syarat kelulusan penggantinya 

TRIBUNMADURA.COM - Ujian Nasional resmi dihapus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud).

Penghapusan UN 2021 ini diterapkan untuk siswa kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat.

Penghapusan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021 resmi dihapus berdasarkan pertimbangan dari kondisi penularan virus corona yang terus meningkat di Indonesia.

Sebagai gantinya ada syarat kelulusan baru yang harus ditempuh oleh para siswa.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengumumkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Terlanjur Check In di Hotel, Pemuda ini Kaget Lihat Kelakuan Cewek Kenalannya di Kamar: Transfer

Obat ini yang Disiapkan Jika Mengidap Gejala Covid dan Isolasi Mandiri di Rumah, ada Saran Vitamin

Waspadai Penyakit Diare Jika Muncul 7 Gejala Berikut, Muncul Darah Hingga Diare Saat Tidur

"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," kata Nadiem, sebagaimana tertuang dalam SE tersebut.

Dengan ditiadakannya UN  dan Ujian Kesetaraan, Kemendikbud telah mengeluarkan syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.

Syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir antara lain:

  1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  2. Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
  3. Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Namun, Kemendikbud juga memberikan opsi ujian lain sebagai pengganti UN sebagai syarat kelulusan.

Pelaksanaannya, dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Adapun, bentuk penggantinya sebagai berikut:

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  2. Penugasan.
  3. Tes secara luring atau daring.
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Sementara untuk peserta didik sekolah menengah kejuruan selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tersebut, juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Shio Kelinci, Shio Naga, Shio Monyet Kurang Beruntung! Ramalan Shio Terlengkap Sabtu 6 Februari 2021

Liverpool Kalah Lagi, Mantan Pemain Sebut Lebih Baik Incar 4 Besar Liga Inggris, Tapi ini Harapannya

Ilustrasi - Ujian Nasional SMP/MTS
Ilustrasi - Ujian Nasional SMP/MTS (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Selain mengatur dua hal di atas, berikut delapan poin penting yang tercantum di dalam SE:

1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

  • Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
  • Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

4.Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:

  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
  • Penugasan.
  • Tes secara luring atau daring; dan/atau
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4. Peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).
  • Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
  • Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
  • Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan data pokok pendidikan.

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk siswa yang mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  • Penugasan.
  • Tes secara luring atau daring atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran int atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go. id.

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Ketentuan tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/ 7093/ 2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 4 Opsi Pengganti Ujian Nasional Sebagai Syarat Lulus, Apa Saja?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved