Berita Sumenep
Heboh Motor Hasil Curian Disimpan di Parkiran RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep, Ini Kata Pengamat Hukum
Motor hasil curian merek Honda Vario nomor polisi M 5379 TM itu lantas diparkir di parkiran RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Unit Reskrim Polsek Kota Sumenep, Madura, mengungkap kasus pencurian motor, Minggu (7/2/2021).
Motor hasil curian merek Honda Vario nomor polisi M 5379 TM itu lantas diparkir di parkiran RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep.
Insiden ini mendapat sorotan dari pengamat hukum di Kabupaten Sumenep, Syafrawi karena motor curian itu ditempatkan di parkiran resmi RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep.
• Jumlah Vaksinator Covid-19 di Bangkalan Minim, Kepala Dinkes Minta Tambahan Petugas ke Gubernur
• Bus Mini Terguling di Jalan Tlanakan Pamekasan, Tabrak Motor Akibat Sopir Kurang Konsentrasi
• Mayat Tanpa Identitas yang Ditemukan di Pantai Lon Malang Sampang Bukan ABK Korban TB Mitra Jaya XIX
"Pihak rumah sakit harus bertanggung jawab, terutama tukang parkir di sana," kata Syafrawi, Senin (8/2/2021).
"Harusnya juga ikut diperiksa oleh kepolisian, kenapa bisa hasil curian masuk dalam parkiran berbayar itu," samung dia.
Syafrawi menegaskan, parkir resmi yang berbayar di RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep harusnya penjagaannya lebih ketat dan tidak sembarang sepeda motor masuk.
"Itu parkir berbayar, bagaimana bisa masuk. Cara lewatnya (maling) memarkir hasil curian, kan aneh," kritiknya.
Dikonfirmasi Kanit Resrim Polsek Kota Sumenep, Bribka Suhartono membenarkan hasil curian sepeda motor yang dilakukan tersangka Fauzan Adhima milik korban Wadut (45) diparkir di RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep.
Kata Bribka Suhartono, pihak rumah sakit plat merah tersebut tidak akan ikut diperiksa meskipun hasil curian diparkir di tempat parkiran resmi RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep.
"Oh tidak (tidak terlibat), disana kan cuma tempat parkir. Di sana kan cuman masuk sepeda motor pencet tombol, setelah itu kan keluar lagi," kata Bripka Suhartono pada TribunMadura.com.
• Sepanjang Tahun 2020, Kekerasan Anak di Pamekasan Capai 26 Kasus, Rata-Rata Pelaku Masih Pelajar SMA
• Tragedi Berdarah di Kamar Rumah Janda Sidoarjo, Kakek Nenek Tergeletak Tanpa Busana, Warga Berteriak
Ditanya bukankah hasil curian maling tersebut memarkirnya di tempat parkiran RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep tersebut, pihaknya mengaku meski demikian tetap tidak terlibat.
"Tidak, tidak ke sana," katanya lagi.
Selain itu, pengakuan tersangka berusia 32 asal Desa Pangarangan, Kecamatan Kota ini, melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor itu hanya sekali saja.
"Hasil pemeriksaan, pelaku ini baru pertama kali melakukannya. Sendirian," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pencuri sepeda motor yang disimpan di tempat parkiran RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep, Madura Jawa Timur.
Tersangka curanmor ini diketahui bernama Fauzan Adhima (32) salah satu warga di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep ini ditangkap pada hari Minggu (7/2/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Hasil curian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 No.POl.: M 5379 TM ini disembunyikan di tempat parkiran RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep Jalan Raya Dr. Cipto Kota Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan dan sepeda motor Honda Vario 125 No.POl.: M 5379 TM itu milik korban.
Korban bernama Wadut (45) warga Des Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Tersangka Fauzan Adhim melakukan aksinya di halaman rumah Syaiful Arifin, asal di Perum Graha Arya Wiraraja Jalam Adi Poday Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
"Tersangka (Fauzan Adhima) ditangkap oleh kanit Reskrim Polres Sumenep di tempat kejadian halaman rumah milik korban Syaiful Arifin," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (8/2/2021).
Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti dari tersangka berupa satu unit sepeda motor Honda Vario No.Pol. : M 5379 TM warna hitam.
Selain itu, juga satu unit sepeda motor yamaha Mio J No. Pol.: M 5660 WD warna hitam.
Akibat perbuatannya, mantan kapolsek kota Sumenep ini mengatakan jika tersangka dikenakan pengetrapan pasal 362 KUH Pidana.
Hingga berita ini ditulis, AKP Widiarti Sutioningtyas belum bisa menjelaskan bagaimana tersangka bisa menyembunyikan hasil curian tersebut di tempat parkiran RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep.