Berita Malang

Aksi Keji Lelaki Malang Siram Wajah Pacar Pakai Air Keras, Korban Meninggal setelah 1 Bulan Dirawat

Tubuh NA warga Kabupaten Malang disiram pakai air keras oleh kekasihnya sendiri hingga tewas.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ERWIN WICAKSONO
Pelaku penyiraman air keras ke tubuh kekasih asal Kabupaten Malang di Polres Malang, Selasa (9/2/2021). 

Reporter: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - MHS (36) tega menyiram air keras ke sekujur tubuh kekasihnya yang berinisial NA.

Aksi keji MHS dilakukan saat keduanya terlibat cekcok mulut pada 23 Desember 2020 silam.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, peristiwa tragis itu terjadi di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

"Ini kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," beber AKBP Hendri Umar saat gelar rilis pada Selasa (9/2/2021).

Tragedi Berdarah di Kamar Rumah Janda Sidoarjo, Kakek Nenek Tergeletak Tanpa Busana, Warga Berteriak

Tragedi Berdarah di Malang, Ayah dan Anak Tewas usai Terlibat Carok, 2 Korban Tergeletak di Jalanan

Terlilit Utang Arisan, ART asal Malang Curi Perhiasan Milik Majikan, Korban Merugi hingga Rp 30 juta

AKBP Hendri Umar mengungkapkan, pelaku sejatinya telah merencanakan aksi kriminal tersebut.

"Hal tersebut (penyiraman air keras) sudah direncanakan oleh pelaku," ungkap Hendri.

Secara kronologi, Hendri menjelaskan, pelaku awalnya membuntuti korban yang sedang berkendara motor di area jalanan Kecamatan Tajinan.

Merasa punya momentum yang tepat, tersangka kemudian menyalip dan mencegat korban tepatnya di Dusun Tubo, Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Tanpa menunggu lama, tersangka langsung menyiramkan air keras kepada kekasihnya itu.

Perubahan Jam Malam di Tulungagung, Kini Mundur 1 Jam, Bupati Maryoto Birowo Berlakukan PPKM Mikro

Dalih Warga Sumenep Curi Motor dan Sembunyikan Bukti di Parkiran RS: Beban Utang Pengobatan Istri

"Bahan kimia berupa air keras itu langsung mengenai muka dan tubuh korban," jelas Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat itu.

Usai kejadian, korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya.

Diketahui tersangka pada saat itu langsung melarikan diri, dan tidak ada inisiatif untuk menjenguk korban.

Nahas, nyawa korban akhirnya tak tertolong.

Pada 28 Januari 2021, korban dinyatakan meninggal dunia di RSSA Malang.

"Korban sempat menjalani proses pengobatan sekitar 1 bulan lebih," kata dia.

"Pada akhirnya tepatnya 28 Januari 2021 korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Hendri.

Usai mendapat laporan, Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi mendapatkan petunjuk penangkapan pelaku dari fakta di tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV.

"Berdasarkan pemeriksaan CCTV ada kecocokan gambar di CCTV dan sosok yang dekat si korban," tutur Hendri.

Polisi juga menemukan barang bukti sandal di TKP. Sandal tersebut cocok dengan berupa milik pelaku.

Dua Pria Merintih Dihajar Massa di Surabaya, Diikat dan Ditendang Ramai-Ramai setelah Tertangkap

RT Zona Merah di Jawa Timur Terbanyak Ada di Kota Madiun dan Surabaya, Simak Aturan PPKM Mikronya

"Kami sampaikan ada gambar CCTV yang sesuai antara perawakan pelaku dengan gambar di CCTV tersebut," kata Hendri.

Atas dasar tersebut, petugas kemudian menangkap pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dan pasal 353 KUHP.

Di sisi lain, MHS mengaku kenal dengan korban sejak 4 bulan lalu. Pelaku diketahui telah memiliki istri.

Kata pelaku, biang kerok penyiraman air keras dipicu permasalahan keuangan yang dialami keduanya.

"Saya nyiram spontan aja karena ribut cekcok soal uang," kata pelaku.

"Saya dimintai uang Rp 5 juta. Terus saya kasih Rp 3 juta dia tidak mau," lanjut dia.

"Saya dapat air keras itu di daerah Tajinan. Sebenarnya itu untuk bahan baku tambah isi air aki," jelasnya. (ew)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved