Berita Malang
Curi Motor Orangtua Sendiri, Pria Malang Pakai Uangnya untuk Judi Online, Berujung Cium Kaki Ibunya
Seorang pria bernama Qoim Lidinillah (24) di Kabupaten Malang mencuri motor milik ibu kandungnya sendiri demi bermain judi online.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Erwin Wicaksono l Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Seorang pria mencuri motor milik ibu kandungnya sendiri.
Qoim Lidinillah, warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ini mengaku, menjual motor milik orang tuanya untuk bermain judi online.
Setelah mencuri motor, Qoim Lidinillah (24) kapok dan insaf saat dipertemukan dengan pelapor alias orang tuanyanya sendiri di Mapolres Malang, Senin (8/2/2021).
• Promo Superindo Selasa 2 Februari 2021, Minyak Goreng Super Murah hingga Beras Premium Harga Spesial
• Promo Indomaret Selasa 9 Februari 2021, Promo Serba Beli 2 Gratis 1 hingga Promo Berdua Lebih Untung
• Peringati Hari Pers Nasional 2021, PWI Sumenep dan Forkopimda Turun ke Jalan Bagikan Masker Gratis
• TRAGIS Balita Disiksa Pacar Ibunya, Kondisi Tubuh Memprihatinkan, Mencolok di Wajah, Pelaku Diburu
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, kasus ini terungkap bermula dari laporan Suryati dari Kepanjen yang menyatakan dirinya mengalami kehilangan sepeda motor beserta BPKB. Laporan tersebut diterima Polres Malang pada 21 November 2020.
Selang beberap lama usai penyelidikan, diketahui motor Suryati ternyata dicuri oleh anaknya sendiri, Qoim Lidinillah.
"Kami melakukan upaya penyelidikan hingga penyidikan, dan dilakukan penangkapan pada si pelaku yang merupakan anak kandung dari si pelapor. Ternyata benar adanya bahwa dia yang mengambil motor beserta BPKB di rumah ibunya," ungkap Hendri saat gelar rilis di Polres Malang kemarin, Senin (9/2/2021).
Ketika melakukan penyelidikan, petugas menemukan fakta mencengangkan.
Pelaku diketahui tak segan melakukan tindak kekerasan kepada ibunya dan kedua adiknya.
Akibat perbuatannya, pelaku sempat akan dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke-5 KUHP tentang pencurian. Serta Pasal 367 ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga
Namun pada kasus ini, Polres Malang berupaya melakukan restoratif justice.
"Kami tidak semerta-merta melaksanakan asas kepastian hukum. Kami mengedepankan asas keadilan. Kami melihat pelapor dan terlapor ini adalah ibu dan anak," beber Hendri.
Akhirnya, korban sekaligus ibu bersedia mencabut laporannya dan memaafkan semua perbuatan anaknya.
"Ibu (korban) ini berkenan dan menerima perkara ini telah selesai setelah dibuatkan surat penyataan di hadapan penyidik," terang Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat itu.
Kepada anaknya, sang ibu, Suryati memaafkan kelakuan buah hatinya yang telah berbuat kriminal sejauh ini.
"Saya memaafkan anak saya. Semoga ke depannya menjadi anak yang lebih baik. Bisa menjadi berbakti kepada keluarga," kata sang ibu sembari berlinang air mata.
Tak lama kemudian, Qoim Lidinillah langsung berlutut dan mencium kaki ibunya sembari meminta maaf.
"Saya minta maaf kepada keluarga. Saya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Saya tidak akan melakukan judi online lagi," janjinya disaksikan oleh ibu kandung, Kapolres Malang dan Kasatreskrim Polres Malang.
• Peringati Hari Pers Nasional 2021, PWI Sampang Ziarah ke Makam Jurnalis
• Mulai dari Rp 1 Jutaan, Ini Daftar Harga HP Samsung Galaxy A02s, Galaxy M31 hingga Galaxy S20 Ultra
• Simak Ramalan Asmara dan Hasrat Zodiak Selasa 9 Februari 2021, Gemini Tak Ingin Pisah, Pisces Egois
• BNI Cabang Pamekasan Berikan Reward Kartu Combo untuk 12 Agen46 yang Lakukan Transaksi Tertinggi