Berita Tulungagung
Perubahan Jam Malam di Tulungagung, Kini Mundur 1 Jam, Bupati Maryoto Birowo Berlakukan PPKM Mikro
Perubahan jam malam di Kabupaten Tulungagung dari semula pukul 20.00 WIB menjadi 21.00 WIB.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Namun jika kasus ini meliputi dua RT, maka RW yang akan ditetapkan dalam zona.
"Misalnya kasusnya meliputi dua RW berbeda, maka yang ditetapkan zona adalah dusunnya," papar Maryoto.
Untuk zona kuning, kebijakan yang dijalankan adalah melakukan pelacakan kontak erat dan isolasi mandiri pasien.
Zona oranye sama degan zona kuning, namun ditambah menutup tempat ibadah dan tempat bermain anak.
Sedangkan zona merah, kebijakan zona oranye ditambah larangan berkumpul di atas 33 orang.
"Selain itu dilakukan pembatasan wilayah. Aktivitas warga maksimal pukul 20.00 WIB, setelah itu ditutup," tegas Maryoto.
Posko Covid-19 di tingkat desa yang wajib memastikan kebijakan itu berjalan.
Personel posko yang akan melakukan pengawasan ke setiap zona.
Posko tingkat desa diketuai Kepala Desa, di dalamnya ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, bidan desa, PKK dan lain-lain. (David Yohanes)