Seputar PPKM Mikro, Aturan hingga Daerah yang Menerapkannya, Berlaku 9-22 Februari 2021

Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di sejumlah wilayah.

Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ
Pintu masuk Surabaya di bundaran Waru pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/1) 

h. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

PPKM Skala Mikro di Jawa Timur, Ada 210 Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19 Tingkat RT

Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan dilakukan pada provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur seperti berikut:

1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.

2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.

3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.

4. Tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Seluruh provinsi se-Jawa-Bali memenuhi satu di antara atau lebih unsur dari 4 parameter tersebut.

Posko penanganan

Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, terdiri dari berbagai unsur masyarakat, dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Daswisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.

Posko-posko bertugas melakukan pengendalian infeksi Covid-19, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan, penegakan protokol kesehatan, pendataan pelanggaran protokol kesehatan, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.

Semua kebutuhan desa akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja desa, sedangkan kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.

Gambaran PPKM Mikro yang Akan Diterapkan Hari Ini, Pemkot Surabaya Bagi Kampung Berdasarkan 3 Zona

Daerah diberlakukan PPKM mikro

Berikut daftar daerah yang akan diberlakukan PPKM mikro:

1. Provinsi DKI Jakarta.

2. Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved