Berita Tulungagung
Satgas Covid-19 Tulungagung Bolehkan Warga Gelar Hajatan, Objek Wisata Belum Diizinkan Buka Kembali
Setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19, Satgas Covid-19 Tulungagung menutup seluruh tempat wisata hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: David Yohanes l Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Jawa Timur, menutup seluruh tempat wisata hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Namun, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung melonggarkan sejumlah kebijakan.
Mulai dari pembukaan GOR Lembupeteng, wisata kuliner Pinka dan izin hajatan.
"Belum ada kebijakan soal tempat wisata. Sampai sekarang masih ditutup," terang Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro, Rabu (10/2/2021).
Galih Nusantoro mengakui, banyak pengelola wisata berharap destinasinya lekas dibuka.
• Ramalan Zodiak Cinta Rabu 10 Februari 2021, Ikatan Cinta Scorpio Sulit Diguncang, Sikap Gemini Kasar
• Hasil PPKM Selama Dua Tahap, Laju Penyebaran Covid-19 di Jatim Sudah di Bawah 1
• Kecelakaan Beruntun di Jalan Tlanakan Pamekasan, Berawal dari Pemotor Tabrak Truk Tangki Pertamina
• Update Ramalan Shio 10 Februari 2021, Shio Kelinci Mikir Hal Penting Hingga Shio Ayam Sedikit Bicara
Namun Satgas masih mempertimbangkan dampak buruknya.
Salah satunya karena selalu terjadi ledakan Covid-19, setelah ada lonjakan pengunjung di lokasi wisata.
"Hasil studi juga membuktikan, setelah libur panjang selalu diikuti ledakan kasus baru," tegas Galih Nusantoro,.
Selain itu destinasi wisata juga lebih sulit dikontrol.
Sebab para pengunjung bukan hanya dari Tulungagung, tetapi dari seluruh wilayah di Indonesia.
Termasuk wilayah dengan potensi penularan lebih tinggi.
"Kita sulit memastikan mereka yang datang dari zona kuning atau zona merah," sambung Galih.
Lanjutnya, ada sejumlah pengelola wisata yang akan mengajukan izin.
Satgas tidak pernah melarang pengajuan izin dari warga Tulungagung.
Namun keputusan akhir akan ditentukan lewat assesmen.
"Jadi bukan berarti kalau mengajukan izin pasti akan diizinkan. Ada assesmen yang menentukan putusan akhir," ucap Galih.
Saat ini setiap desa telah terpetakan berdasarkan tingkat penularan dan kesembuhannya.
Satgas juga bisa melihat setiap saat, apakah sebuah desa masuk zona merah, oranye atau kuning.
Setiap izin yang masuk ke Satgas akan ditimbang berdasarkan zona lingkungannya.
"Misalnya hajatan, jika lingkungannya merah pasti tidak akan diizinkan," pungkas Galih Nusantoro.
• Ramalan Shio Rabu 10 Februari 2021: Shio Kerbau Jangan Meremehkan Orang Lain, Shio Kuda Kerja Keras
• Kisah Satu Keluarga di Desa Trisono Ponorogo Terpapar Covid-19, Pemdes Terapkan Karantina Wilayah
• Bani Food Court, Cafe & Resto Instagramable di Pamekasan, Tempat Nongkrong Asik untuk Kaum Milenial
• Cara Dapat Bantuan Rp 3,5 Juta dari Kartu Prakerja Pengganti Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU