Virus Corona di Bangkalan
7 Poin Penting PPKM Mikro di Bangkalan, WFH Sebanyak 50 Persen Pegawai hingga Pembelajaran Online
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Inilah poin-poin PPKM Mikro di 4 Kecamatan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Ahmad Faisol l Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro mulai 9-22 Februari 2021.
Upaya meningkatkan pengendalian terkait penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bangkalan, diprioritaskan di empat kecamatan; Kota, Kamal, Burneh, dan Socah.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Bangkalan yang dirilis Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan, Rabu (10/2/2021) malam.
Keputusan dengan Nomor 188.45/11/Kpts/433.013/2021 itu tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di
Kabupaten Bangkalan.
• Detik-detik Toko Sembako di Desa Essang Kabupaten Sumenep Terbakar, Pemilik Toko Alami Luka Bakar
• BREAKING NEWS - Toko Sembako di Desa Essang Kabupaten Sumenep Ludes Terbakar
• Soal Dugaan Penyebab Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh, KNKT: Satu Mesin Mati, Pesawat Masih Bisa Terbang
• Tabung Gas Elpiji Meledak, Toko Sembako di Sumenep Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 200 Juta
"Berdasarkan tingginya kasus aktif dari masing-masing wilayah kecamatan, maka pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Bangkalan diprioritaskan di Kecamatan Kota, Burneh, Kamal, dan Socah," ungkap Juru Bicara Humas Satgas Penanganan Covid-19 Bangkalan, Agus Sugianto Zain.
Dijelaskan dalam Keputusan Bupati Bangkalan, PPKM Mikro adalah kegiatan yang terdiri atas :
a. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan pola kerja dari rumah sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online;
c. Untuk sektor esensial yang berhubungan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti bahan pangan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya dapat beroperasi 100%
dengan pengaturan protokol kesehatan secara ketat;
d. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan :
1) Kegiatan restoran, wisata kuliner (makan/minum) ditempat berlaku 50%;
2) Pembatasan jam operasional perbelanjaan dan mall sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
e. Mengizinkan tempat ibadah dengan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan
secara ketat;
f. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara waktu;