Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Klaim Belum Ada RT Zona Merah Covid-19, hanya 2 Wilayah Kasus yang Terbilang Tinggi
Belum ada RT di Surabaya yang berstatus zona merah Covid-19 di Kota Surabaya pada PPKM Mikro ini.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter : Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya mengklaim jika belum ada RT di Surabaya yang berstatus zona merah Covid-19 pada PPKM Mikro ini.
Namun, ada dua wilayah di Kota Surabaya yang masih terbilang tinggi kasus Covid-19, yaitu Kecamatan Tandes dan Rungkut.
"Tidak ada zona merah di Surabaya untuk tingkat RT," kata Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Kamis (11/2/2021).
• Ganjaran Tak Terduga Polwan Bangkalan setelah Video Pendeknya Viral, Sampai Ditemui Kapolda Jatim
• Bantuan Perlindungan Sosial Lansia di Pamekasan, Ada 4 Kriteria Khusus yang Diprioritaskan Dinsos
• Satu ABK TB Mitra Jaya XIX Dievakuasi dari Bangkai Kapal di Dasar Laut, Evakuasi Dibantu Nelayan
Whisnu Sakti Buana mengatakan, di tingkat RT, mayoritas saat ini hanya terdapat satu kasus.
Sehingga, yang banyak hanya zona kuning atau bahkan sudah zona hijau. Perbandingannya sampai 60 banding 40 persen.
"Yang hijau lebih banyak," sambung Whisnu Sakti Buana.
Sementara itu, dua kecamatan yang dianggap masih terbilang tinggi kasus Covid-19 itu jika dilihat, kata Whisnu, juga terbilang kecil.
Dia memberi contoh, misalnya di Kelurahan Kali Rungkut, terdapat enam kasus Covid-19.
"Itu tersebar di empat RW," terangnya.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, dalam PPKM mikro ini, Pemkot Surabaya memang memasang indikator ketat. Sebab, Pemkot tak mau kecolongan.
• Whisnu Sakti Buana Dilantik sebagai Wali Kota Surabaya Gantikan Risma, Begini Respons PDI Perjuangan
• Gubernur Jawa Timur Resmi Lantik Whisnu Sakti Buana sebagai Wali Kota Surabaya Gantikan Risma
Pemkot Surabaya sudah menetapkan indikator zona itu diatur lebih ketat dari ketentuan pusat.
Misalnya, zona merah, tak perlu menunggu ada 10 kasus confirm Covid-19.
Dalam satu wilayah ada dua kasus, Pemkot Surabaya sudah menganggap zona merah, praktis penanganan akan dilakukan secara ketat.
"Untuk menumbuhkan semacam awareness bagi warga di lingkungan itu untuk sama-sama waspada," ujarnya.
210 RT di Jawa Timur Berstatus Zona Merah Covid-19
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, ada sebanyak 210 RT di Jawa Timur yang statusnya masuk dalam zona merah Covid-19.
Wilayah tersebut menjadi penekanan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang dimulai 9 hingga 22 Februari 2021.
"Pemetaan dari Polda, kalau tingkat RT yang masuk zona merah ada 210 titik," tegasnya, Selasa (9/2/2021).
"Yang masuk zona oranye 1.245 titik, yang masuk zona kuning 10.023 titik, dan yang hijau 81.730 titik," sambung dia.

"Itu di 38 kabupaten kota. Maka koordinasi koordinasi dengan bupati dan walikota penting untuk mem-breakdown lebih detail terkait zonasi ini," lanjutnya.
Lebih lanjut berdasarkan data dari Polda Jawa Timur menunjukkan bahwa sebaran RT berstatus zona merah ada di 5 kabupaten kota di Jawa Timur.
Kelima wilayah itu, yaitu di Kota Madiun, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Blitar, dan Kabupaten Trenggalek.
Terbanyak ada di Kota Madiun sebanyak 187 titik. Kemudian disusul dengan Kota Surabaya sebanyak 12 titik, kemudian Kabupaten Trenggalek sebanyak 9 titik, Kabupaten Sidoarjo 1 titik dan Kota Blitar 1 titik.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Jatim, Makhyan Jibril Al Faraby mengatakan, ada kriteria sebuah RT dikatakan zona merah.
Kriterianya adalah terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
"Pemberlakukan PPKM tingkat RT mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sector esensial," tegas Jibril.
Kemudian dalam RT zona merah harus melarang kerumunan lebih dari 3 orang 5.
Di dalam RT juga wajib membatasi mobilitas keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Yang terakhir harus meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
"Sedangkan RT dikatakan zona oranye jika terdapat 6 sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir," kata dia.
"Dan untuk zona kuning kriterianya jika terdapat 1 Sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terkahir," tegasnya.
Untuk zona oranye pengendalian PPKM mikronya adalah dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sector esensial.
Sedangkan untuk zona kuning, skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan kuat.
"Zonasi ini sifatnya nanti akan mengikuti dinamika yang ada. Sistem updatenya sedang disiapkan apakah akan diupdate setiap Selasa seperti pusat ataukan berbeda," pungkas Jibril.
Meski RT zona merah di Jatim hanya 210 titik, Gubernur Khofifah telah memutuskan bahwa seluruh daerah di 38 kabupaten kota di Jatim menerapkan sistem PPKM mikro.
Pembatasan Kegiatan masyarakat dilakukan berbasis RT dengan posko di tingkat desa. PPKM skala RT ini dilakukan mulai hari ini hingga 22 Februari 2021 mendatang.