Berita Nganjuk

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19 saat Libur Imlek

Pengambilan sampel Genose C19 atau rapid test antigen tersebut maksimal diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum jam keberangkatan kereta api.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Dok PT KAI
Test GeNose C19 yang dilakukan di stasiun kereta api bagi penumpang sebelum keberangkatan Kereta Api 

"Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," ucap Ixfan.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, imbuh Ixfan, setiap penumpang KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,” tutur Ixfan. (aru/Achmad Amru Muiz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved