Suami Ngamuk Istri Siri Ogah Cium & Piluk, Nasib Bayinya Memilukan, Jerit Tolong Si Wanita Menggema

Bayi pasangan siri itu disiksa hingga kondisinya memilukan. Sang istri siri pun menjerit minta tolong.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock
ILUSTRASI Berita suami siri ngamuk istri tak mau cium dan peluk. 

NHJ diketahui merupakan istri kedua yang tinggal di Bima.

“Situasi Covid-19 ini, kebetulan suami sudah lama berada di Lombok sementara yang bersangkutan berada di Bima,” ungkap Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).

Dorongan hasrat yang menggebu-gebu membuat NHJ buta mata dan melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada anak kandungnya.

Perilaku tidak pantas itu dilakukan NHJ, bulan Juni 2020 lalu.

Kala itu, korban masih berusia 2 tahun dan sekarang sudah 3 tahun.

Ulah tidak terpuji itu terbongkar September 2020, setelah saksi berinisial DR, menerima kiriman video berisi rekaman video bermuatan seksual antara NHJ dengan anak kandungnya.

"Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dikutip TribunMadura.com dari TribunLombok.

Ibu Gemetar Pacar Anak Masuk Kamarnya, Celana Terbuka, Ucap 1 Kalimat & Tangan di Mulut, Akhir Miris

Selanjutnya, DR kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut.

Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ, 26 Januari 2021.

Saat ini tersangka ditahan di Polda NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 unit HP merk OPPO A1K, 1 unit HP merk Samsung Galaxy A10, 1 unit memory card, dan 2 sim card.

Juga 1 lembar Kartu Keluarga dan lembar Akta Kelahiran.

NHJ yang merupakan ibu kandung korban disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Keangkuhan di Acara Nikita Mirzani Disentil KPI, Disebut Tak Pantas saat Pandemi, Nyai: Ketemuan Aja

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved