ABG Digilir 4 Pria 3 Hari Berturut-turut, Lalu Dibuang ke Jalan, Kesucian Terenggut Kenalan dari WA
Empat lelaki Malaysia ditangkap karena terlibat kasus pemerkosaan bergilir yang menimpa gadis berusia 13 tahun.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNMADURA.COM - Seorang ABG digilir 4 pria selama 3 hari berturut-turut.
Kesucian ABG itu terenggut kenalannya dari WhatsApp (WA).
Sang gadis muda berusia 13 tahun ditinggalkan di jalan setelah menerima perbuatan keji para pelaku.

Peristiwa tragis ini terjadi di Malaysia.
Empat lelaki Malaysia ditangkap karena terlibat kasus pemerkosaan bergilir yang menimpa gadis berusia 13 tahun di Kampung Simpang Perak, Ayer Panas, Malaysia.
Menurut Wakil Kapolres Pengkalan Hulu, Zulkepli Ibrahim, pihaknya mendapat laporan sekitar pukul 2 siang.
Laporan itu mengeklaim seorang gadis diperkosa beramai-ramai di sebuah rumah.

Melansir Astro Awani pada Selasa (9/2/2021), Zulkepli menerangkan bahwa korban berkenalan dengan salah satu tersangka melalui WhatsApp pada 5 Februari.
Korban lalu diajak jalan-jalan di sekitar Pengkalan Hulu sekitar pukul 19.50 keesokan harinya.
Kemudian korban dibawa ke sebuah rumah dan diduga diperkosa salah satu tersangka.
• NASIB MIRIS Gadis Muda Usai Reguk Nikmat Pesta Bareng 4 Pria, Baru Tersadar Saat Cium Aroma Tak Enak
World of Buzz pada Kamis (11/2/2021) mewartakan, tiga lelaki lainnya ikut memerkosa korban di tiga kamar berbeda dari pukul 11 malam tanggal 6 Februari sampai jam 3 sore keesokan harinya (7 Februari).
"Korban kemudian ditinggalkan di pinggir jalan raya Kampung Tanjung Kala, Gerik, pada 7 Februari sekitar pukul 18.30," lanjut Zulkepli Ibrahim dalam keterangannya, dikutip TribunMadura.com dari Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).
Ia menambahkan, korban kini dirawat di Rumah Sakit Sultan Abdul Halim di Sungai Petani, Kedah.
• Jujur Raffi Ahmad Pernah Terjerat Pergaulan Bebas, Aib Suami Nagita Dikulik Sule: Harusnya Gak Usah
Sementara itu, tim dari Divisi Reserse Kriminal Polres Pengkalan Hulu berhasil menangkap 6 pria berusia 18-58 tahun, di beberapa lokasi berbeda kawasan tersebut.
Semua tersangka akan ditahan sampai 15 Februari, sedangkan kasusnya sedang diselidiki berdasarkan Pasal 375B KUHP. Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dipenjara 10-30 tahun.