Catat Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi untuk Daftar KIP Kuliah 2021 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Melalui KIP Kuliah 2021, penerima akan diberikan bantuan biaya kuliah sebesar Rp 2,4 juta per semester yang akan langsung disalurkan ke perguruan ting
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021 kembali dibuka.
KIP Kuliah 2021 masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kuota penerima KIP Kuliah 2021 mencapai 200.000 penerima.
Melalui KIP Kuliah 2021, penerima akan diberikan bantuan biaya kuliah sebesar Rp 2,4 juta per semester yang akan langsung disalurkan ke perguruan tinggi.
Para peserta KIP Kuliah dapat mendaftarkan diri menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Berikut Syarat Agar Lolos Dapat Insentif
• Pajero Sport Berpenumpang 5 Orang Tersambar Kereta Komuter di Perlintasan Beji Kabupaten Pasuruan
• Ramalan Zodiak Terlengkap Minggu 14 Februari 2021, Cancer Paranoid, Gemini Mencapai Puncak Karier
• Ramalan Zodiak Cinta Minggu 14 Februari 2021, Scorpio Bakal Jalin Hubungan Asmara di Hari Valentine
Para pendaftar dapat mendaftarkan diri melalui link berikut ini >> kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
KIP-Kuliah berlaku untuk pendaftaran jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN hingga seleksi mandiri PTS.
Pastikan data NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud.
Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut syarat untuk mendaftar KIP Kuliah 2021:
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.