Berita Surabaya

Data Tamu Hotel dan Apartemen yang Menginap Lebih dari 3 Hari Akan Dilaporkan ke Pemkot Surabaya

Pengelola hotel dan apartemen wajib melaporkan data tamu yang menginap lebih dari tiga hari.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
ilustrasi - kamar hotel 

Aturan itu bakal dibarengi dengan ketegasan agar tak yang melanggar.

Jika dilanggar, bakal ada rincian sanksi baik untuk sang pasien Covid-19 maupun pengelola.

Eddy mengatakan, pihaknya tengah menunggu regulasi berupa perubahan Perwali untuk dapat memberlakukan ketentuan sanksi itu.

"Harus Perwali atau Perda, makanya harus ada perubahan Perwali," ujarnya.

Fenomena itu pertama diungkapkan oleh Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana seusai pertemuan Pemkot Surabaya dengan jajaran tiga pilar tingkat kecamatan.

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana saat ditemui, Sabtu (6/2/2021).
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana saat ditemui, Sabtu (6/2/2021). (TRIBUNMADURA.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA)

"Kapan hari Polrestabes menemukan itu di salah satu hotel, isolasi mandiri karena Covid-19," kata Whisnu Sakti Buana, Selasa (9/2/2021).

"Ini kan bahaya kalau dia nggak declare," sambung dia.

Bahaya yang dimaksud Whisnu, lantaran bisa berpotensi menular.

Pasien yang sejak awal tak jujur, tentu akan dapat menularkan bagi pegawai hotel atau apartemen.

Menurut Whisnu, itu bisa saja berlanjut ke keluarga, sehingga penularan harus segera diputus.

"Harus kita putus rantainya," ungkap Whisnu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved