3 Hari Tak Pulang, Istri Reguk Nikmat dengan Driver Online di Hotel, Selingkuh Berakhir 'Meja Hijau'

Asmara terlarang wanita bersuami dan driver online itu terkuak hingga membuat pasangan si wanita muntab.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Aqwamit Torik
ldsliving.com
ILUSTRASI Berita perselingkuhan wanita dan driver online. 

Hubungan intim antara MA dan Letkol MI termuat dalam kesaksian MA, yang juga dituangkan dalam surat putusan pengadilan militer.

Nasib Miris MS, Istri Oknum Polisi Pergoki Suami Tak Pakai Baju bareng Wanita: Selingkuh Sejak Hamil

Perselingkuhan antara Letkol MI dan MA akhirnya terbongkar.

Berdasarkan kesaksian dari istri Letkol MI berinisial RS, terbongkarnya hubungan tersebut berawal ketika RS membongkar lemari di ruang kerja suaminya.

Ketika itu, RS menemukan tumpukan kotak sebanyak 3 buah pada sekitar Juni 2020.

Dari kotak pertama, RS menemukan foto kopi KTP atas nama MA. Lalu, pada kotak kedua, RS menemukan telepon seluler.

Di kotak terakhir tak ada isinya alias kosong.

Menlu Retno Marsudi Digoda Suami Hingga Rekan Menteri Karena Bawa Tas Besar, Suami Sebut Karung

RS lalu membuka ponsel tersebut dan menemukan dua nomor kontak yang tidak dikenal di kolom panggilan masuk.

Ia kemudian mengontak nomor itu dan ternyata yang mengangkat MA. Dari situlah kemudian perselingkuhan tersebut terbongkar.

Selanjutnya, RS memanggil MA dan suaminya untuk datang ke rumahnya. Pada pertemuan itu, MA diminta mengaku oleh RS terkait hubungannya dengan Letkol MI.

Kasus ini pun akhirnya masuk ke ranah sidang militer.

Beberapa hal yang jadi pertimbangan meringankan terdakwa karena Letkol MI belum pernah terlibat kasus apapun dan memiliki prestasi membanggakan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Letkol MI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”.

Letkol MI kemudian dipidana penjara lima bulan dan dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

(TribunMadura.com/Ani Susanti - WartaKota/Theo Yonathan Simon Laturiuw - kompas.tv/Tito Dirhantoro)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved