Berita Sampang

Pengedar Sabu Bersenjata Api asal Sampang Madura Ditangkap, Lindungi Diri dengan Senpi Rakitan

Pengedar narkoba asal Kabupaten Sampang, Madura, itu biasa mengedarkan sabu dan melengkapi dirinya dengan senjata api.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Tersangka pengedar sabu bersenjata api, Toli Bin Aswan (45) di Mapolres Sampang, Senin (15/2/2021). 

Ia mengedarkan sabu dengan cara dibungkus wafer dan permen di Kabupaten Gresik.

Selama ini, Unyil dikenal sebagai jaringan pengedar sabu antar kota Sidoarjo dan Gresik.

Tersangka ditangkap di tempatnya bekerja sebagai tukang parkir di Jalan Letjen Sutoyo, Medaeng, Sidoarjo, Minggu (31/1/2021).

Didatangi petugas, Unyil bersilat lidah, hingga akhirnya polisi menemukan barang haram yang disembunyikannya di bawah meja tempat keseharian bekerja.

Petugas melakukan penggeledahan, berhasil menemukan bungkus bekas permen Hexos.

Di dalamnya berisi dua plastik potongan bungkus wafer berwarna kuning. Di dalamnya lagi ada dua plastik klip berisi sabu.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan pengedar narkoba di Sidoarjo.

"Iya benar, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari ugkap kasus sebelumnya," terang Arief, Kamis (4/2/2021).

"Sat Narkoba Polres Gresik terus mengejar pelaku lain jaringan narkoba antar kota tersebut," sambung dia.

Siang itu juga, Unyil harus merelakan pekerjaannya sebagai juru parkir, dia langsung digelandang menuju Mapolres Gresik.

Dari tangan pelaku Tim Sat Narkoba mengamankan dua paket sabu dengan berat timbang masing-masing 0,34 gram dan 0,30 gram.

"Dua paket sabu siap edar ini oleh pelaku dikemas rapi didalam bungkus wafer berlapis kemasan permen Hexos," katanya.

"Kejelian petugas tak bisa dikelabuhi akal bulus pelaku. Pemasok sabu antar kota terbongkar sudah," tambahnya.

Kepada petugas, Unyil mengaku belum lama berjualan sabu dengan cara dikemas bungkus permen dan wafer.

Penghasilannya yang tidak menentu, membuatnya kepepet dan gelap mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang ia kenal dan tinggal tidak jauh dari tempatnya bekerja.

Petugas juga mengamankan satu HP merk Oppo A3s selanjutnya dibawa ke Polres Gresik untuk proses penyidikan.

"Pelaku kami tahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (wil)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved