Berita Sumenep

Tua-Tua Keladi, Pria Tak Tamat SD asal Sumenep Simpan Sabu di Rumahnya, Kerap Bikin Warga Resah

Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap Sahrawi (59) warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Dok Polres Sumenep
Penangkapan Sahrawi (59) dan barang bukti sabu, Minggu (14/2/2021). 

Reporter : Ali Hafidz Syahbana| Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap Sahrawi (59) di rumahnya pada hari Minggu (14/2/2021) pukul 13.00 WIB.

Warga Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep ini, ditangkap akibat menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah Sahrawi sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu.

Mantan Kepala Desa Terancam Dipenjara 6 Tahun, Sekongkol dengan Bendahara Palsukan Tanda Tangan

Kapolres Pamekasan Minta Anggotanya Pertahankan Predikat WBK, Ingatkan Komitmen Mengemban Tugas

Pemuka Agama Dianiaya di Depan Santrinya Dalam Masjid, Sempat Dapat Ancaman sebelum Didatangi Pelaku

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioniingtyas mengungkapkan, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan tersangka dari informasi itu.

Setelah mendapat informasi dan A1 bahwa tersangka akan melakukan transaksi sabu di rumahnya sendiri.

Di situlah, polisi langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan barang bukti di kamar yang ditempatinya.

Barang bukti itu berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,41 gram yang sempat dibuang ke lantai oleh terlapor.

Ditemukan lagi plastik kresek warna bening yang digantung dibelakang pintu kamar berisi kotak rokok terbuat dari seng merk Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat satu poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 2,77 gram.

"Berat keseluruhan 3,18 gram," Kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (15/2/2021).

"Setelah ditunjukkan tersangka mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya," katanya.

Untuk diketahui sebelumbya, Polisi menangkap Sahrawi (59), warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura pada hari Minggu (14/2/2021) pukul 13.00 WIB.

Sahrawi ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan, tersangka Sahrawi yang belum lulus SD ini ditangkap di rumahnya sendiri.

"Tersangka ditangkap karena kasus narkoba di dalam kamar miliknya sendiri, tepatnya di Dusun Barakma Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (15/2/2021).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved