Berita Sampang
Mantan Kepala Desa Terancam Dipenjara 6 Tahun, Sekongkol dengan Bendahara Palsukan Tanda Tangan
Kepala desa di Kabupaten Sampang berkomplot dengan bendaraha untuk pemalsuan nota pembelian material sekaligus stempel.
Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Mantan kepala desa di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, diringkus Satreskrim Polres Sampang, Senin (15/2/2021).
Kepala desa bernama Ahmad Zaini (42) tersebut telah melakukan tindakan pemalsuan nota pembelian material sekaligus stempel di Toko Maju, salah satu toko di Kecamatan Camplong.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, tindakan kriminal dilakukan oleh tersangka saat menjabat sebagai kepala desa, tepatnya pada Agustus 2018.
• Pemuka Agama Dianiaya di Depan Santrinya Dalam Masjid, Sempat Dapat Ancaman sebelum Didatangi Pelaku
• Warga Kecamatan Dasuk Sumenep Dijemput Polisi di Rumahnya, Kedapatan Simpan Barang Haram Narkoba
• Tempat Hiburan Malam di Tulungagung Dijatuhi Denda, Kedapatan Langgar Prokes dan Aturan Izin
Kala itu, Ahmad Zaini melakukan pemalsuan bersama bendahara desa, atas nama Bayu Alam, yang terlebih dahulu mendekap di penjara sejak 2019.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Zaini melarikan diri ke luar kota, sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
"Kemudian satu pekan yang lalu, tersangka kembali pulang dan berhasil diringkus oleh Tim Satreskrim Polres Sampang," imbuhnya.
Ia menambahkan, jika keduanya telah melakukan pemalsuan tanda tangan pemilik Toko Maju, H. Madani sekaligus stempelnya.
Hal itu mereka lampirkan untuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) tahap II Tahun 2018.
"Tersangka disangkakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Jo. pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegasnya.
• BERITA MADURA TERPOPULER: Pemuda Madura Diarak Keliling Desa hingga Guru Penerima Vaksinasi Covid-19
• Tak Selalu Diikuti Mimpi Erotis, Ini yang Terjadi saat Wanita Mimpi Basah, Kenali Penyebabnya
Hanggara Pratama
Ayu Mufidah KS
TribunMadura.com
kepala desa
Kecamatan Camplong
Kabupaten Sampang
Polres Sampang
pemalsuan tanda tangan
Pencairan Dana Desa Tahap I di Sampang Madura Dipercepat, Sebanyak 24 Desa dalam Proses Pencairan |
![]() |
---|
Akibat Pendangkalan, Kapal Besar Tidak Dapat Bersandar di Pangkalan Pendaratan Ikan Camplong Sampang |
![]() |
---|
FAKTA Kericuhan Pelaku Trek-trekan VS Warga di Jalan Raya Kedungdung Sampang, Berawal dari Teguran |
![]() |
---|
Pakai Batik Ronjengan, Putri Oktavia Arifin Sukses Pukau Tamu Undangan pada Kalender Event Sampang |
![]() |
---|
Gedung Sekolah SDN Majangan 1 Jrengik Sampang Nyaris Ambruk, Keselamatan Para Siswa Dikhawatirkan |
![]() |
---|