Berita Sampang

Mantan Kepala Desa Terancam Dipenjara 6 Tahun, Sekongkol dengan Bendahara Palsukan Tanda Tangan

Kepala desa di Kabupaten Sampang berkomplot dengan bendaraha untuk pemalsuan nota pembelian material sekaligus stempel.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Mantan kepala desa bernama Ahmad Zaini (42) ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Senin (15/2/2021). 

Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Mantan kepala desa di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, diringkus Satreskrim Polres Sampang, Senin (15/2/2021).

Kepala desa bernama Ahmad Zaini (42) tersebut telah melakukan tindakan pemalsuan nota pembelian material sekaligus stempel di Toko Maju, salah satu toko di Kecamatan Camplong.

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, tindakan kriminal dilakukan oleh tersangka saat menjabat sebagai kepala desa, tepatnya pada Agustus 2018.

Pemuka Agama Dianiaya di Depan Santrinya Dalam Masjid, Sempat Dapat Ancaman sebelum Didatangi Pelaku

Warga Kecamatan Dasuk Sumenep Dijemput Polisi di Rumahnya, Kedapatan Simpan Barang Haram Narkoba

Tempat Hiburan Malam di Tulungagung Dijatuhi Denda, Kedapatan Langgar Prokes dan Aturan Izin

Kala itu, Ahmad Zaini melakukan pemalsuan bersama bendahara desa, atas nama Bayu Alam, yang terlebih dahulu mendekap di penjara sejak 2019.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Zaini melarikan diri ke luar kota, sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

"Kemudian satu pekan yang lalu, tersangka kembali pulang dan berhasil diringkus oleh Tim Satreskrim Polres Sampang," imbuhnya.

Ia menambahkan, jika keduanya telah melakukan pemalsuan tanda tangan pemilik Toko Maju, H. Madani sekaligus stempelnya.

Hal itu mereka lampirkan untuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) tahap II Tahun 2018.

"Tersangka disangkakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Jo. pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegasnya.

BERITA MADURA TERPOPULER: Pemuda Madura Diarak Keliling Desa hingga Guru Penerima Vaksinasi Covid-19

Tak Selalu Diikuti Mimpi Erotis, Ini yang Terjadi saat Wanita Mimpi Basah, Kenali Penyebabnya

Kepala Desa Tersangka Pelanggaran Prokes

Kepala desa di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Hariyanto (51)  ditetapkan sebagai tersangka.

Pemilik Singapore Waterpark di Desa Karangsari ini diduga melanggar Undang-undang Karantina Kesehatan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelar perayaan ulang tahun ke-23 anaknya pada  6 Januari 2021 silam di tengah suasana pandemi virus corona.

“Kami tetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Jumat (5/2/2021).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved