Virus Corona di Tulungagung
Sederet Fakta Covid-19 di Tulungagung Mulai Terkendali, Tak Ada RT Masuk Zona Oranye dan Zona Merah
Rukun Tetangga di Kabupaten Tulungagung tidak masuk zona oranye dan zona merah dalam pemetaan PPKM Mikro.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
Zona oranye ditetapkan jika ada 6-10 rumah dalam satu RT terjadi kasus Covid-19.
Status ini mewajibkan Satgas untuk menutup tempat bermain anak dan tempat ibadah.
“Kami berupaya mempercepat zona kuning ini kembali ke zona hijau. Jangan sampai meningkat ke zona oranye,” tegasnya.
Upaya yang dilakukan antara lain dengan meminta Posko Desa memaksimalkan kampanye 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Sementara Satgas akan memaksimalkan testing, tracing dan treatment (3T).
Pemdes bisa menggunakan Dana Desa (DD) untuk operasional Posko Covid-19, maksimal delapan persen.
“Untuk operasional di kelurahan dibiayai APBD melalui pengajuan kelurahan,” papar Galih Nusantoro.
Satgas telah melonggarkan kebijakan jam malam, dari pukul 20.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Izin hajatan yang ditutup selama zona merah kembali dibuka.
Namun izin operasional destinasi wisata belum diperbolehkan.
Baca juga: Ketua Kadin Bangkalan Saleh Farhat Sebut Pelabuhan Tanjung Bulupandan Menjadi Daya Pikat Investor
Baca juga: Tebus Dosa Jadi Pelakor, Ibu Cantik Ajak Anak ke Hutan hingga Berakhir Tragis, Nyawa Nyaris Hilang
Baca juga: Tragedi Maut 20 Menit Berhubungan Intim, Wanita Kejang & Tewas di Depan Simpanan, Keluarga Nelangsa
Baca juga: Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Berikut Cara Pencairannya