Virus Corona di Tulungagung

Sederet Fakta Covid-19 di Tulungagung Mulai Terkendali, Tak Ada RT Masuk Zona Oranye dan Zona Merah

Rukun Tetangga di Kabupaten Tulungagung tidak masuk zona oranye dan zona merah dalam pemetaan PPKM Mikro.

Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro saat ditemui wartawan TribunMadura.com, Selasa (16/2/2021). 

Zona oranye ditetapkan jika ada 6-10 rumah dalam satu RT terjadi kasus Covid-19.

Status ini mewajibkan Satgas untuk menutup tempat bermain anak dan tempat ibadah.

“Kami berupaya mempercepat zona kuning ini kembali ke zona hijau. Jangan sampai meningkat ke zona oranye,” tegasnya.

Upaya yang dilakukan antara lain dengan meminta Posko Desa memaksimalkan kampanye 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Sementara Satgas akan memaksimalkan testing, tracing dan treatment (3T).

Pemdes bisa menggunakan Dana Desa (DD) untuk operasional Posko Covid-19, maksimal delapan persen.

“Untuk operasional di kelurahan dibiayai APBD melalui pengajuan kelurahan,” papar Galih Nusantoro.

Satgas telah melonggarkan kebijakan jam malam, dari pukul 20.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Izin hajatan yang ditutup selama zona merah kembali dibuka.

Namun izin operasional destinasi wisata belum diperbolehkan.

Baca juga: Ketua Kadin Bangkalan Saleh Farhat Sebut Pelabuhan Tanjung Bulupandan Menjadi Daya Pikat Investor

Baca juga: Tebus Dosa Jadi Pelakor, Ibu Cantik Ajak Anak ke Hutan hingga Berakhir Tragis, Nyawa Nyaris Hilang

Baca juga: Tragedi Maut 20 Menit Berhubungan Intim, Wanita Kejang & Tewas di Depan Simpanan, Keluarga Nelangsa

Baca juga: Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Berikut Cara Pencairannya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved