Berita Surabaya
Ditresnarkoba Polda Jatim Buru Pengedar Sabu Jaringan Internasional yang Beroperasi di Kota Surabaya
Kurir sabu dan pengedar sabu yang diringkus yakni, ES (35) dan IS (27) di Surabaya dan Sidoarjo.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Samsul Arifin l Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pengedar sabu dan kurir sabu jaringan Malaysia akhirnya diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim.
Kurir sabu yang diringkus yakni, ES (35) warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22,81 gram sabu.
Sementara, IS (27) sebagai pengedar sabu ditangkap di rumah kontrakan di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo beserta barang bukti sebanyak 6 kilogram sabu.
Kini, Polda Jatim berkomitmen mengungkap peredaran barang haram tersebut.
Baca juga: Soal Pembunuhan Gadis 20 Tahun di Kutai Barat, Tokoh Aktivis Madura: Selesaikan dengan Hukum Positif
Baca juga: Wacana Pemekaran Pamekasan Jadi Kota & Kabupaten Diprediksi Terealisasi Puluhan Tahun, Ini Sebabnya
Baca juga: Cegah Penularan Virus Corona, Satgas Covid-19 Lakukan Sterilisasi di 4 Lokasi di Kabupaten Sumenep
Baca juga: Kepergok Sekamar di Kosan Jalan Ronggosukowati Pamekasan, Dua Wanita dan Satu Pria: Cuma Temu Kangen
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit 1 Ditreskoba Polda Jatim, Kompol Daniel Marunduri saat mengamankan dua tersangka dari Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
“Tim saat ini masih di lapangan. Masih kami dalami peredarannya,” terang Kompol Daniel, Kamis, (18/2/2021).
Kompol Daniel Marunduri menyebutkan, dua tersangka masih jaringan dari pengedar yang sebelumnya juga ditangkap kepolisian.
Tak hanya itu ia juga mendalami asal usul barang yang didapat bisa saja dari luar Malaysia.
“Untuk penangkapan ini informasi dari tersangka dan dari laporan yang pernah diungkap. Untuk hasil pemeriksaan masih diedarkan wilayah di sekitar Kota Surabaya,” ungkap mantan Kapolsek Medan Sunggal ini.
Keduanya ditangkap di rumah di Jalan Kupang Gunung, Surabaya dan rumah kontrakan di wilayah Sukodono Sidoarjo beserta barang bukti sebanyak 6 kilogram sabu.
Mereka mengedarkan sabu di beberapa kota-kota besar di Jatim, seperti Surabaya dan Sidoarjo.
“Dua tersangka ini mengelabui petugas dengan mengemas sabu di dalam bungkus teh,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Oleh para tersangka sabu tersebut dibungkus dalam bentuk poket. Per poketnya dijual seharga Rp 950 ribu.
“Mereka dijerat berlapis 14 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup,” pungkas Kombes Pol Gatot.
Baca juga: Bupati Pamekasan Apresiasi Inovasi Pemdes Gagah, Rencana Bangun Agro Wisata Madurasa Seluas 6 Hektar
Baca juga: Tim Gabungan Pemkab Bangkalan Sidak ke Perumahan Kebun Asri yang Tidak Kantongi Dokumen Perizinan
Baca juga: Ibu Hamil di Kota Blitar Wajib Rapid Test untuk Lindungi Bayi dan Cegah Penyebaran Covid-19
Baca juga: Ramalan 12 Shio Paling Lengkap Jumat 19 Februari 2021, Shio Ular dan Shio Babi Diprediksi Bakal Cuan
Samsul Arifin
Elma Gloria Stevani
pengedar sabu
Ditresnarkoba Polda Jatim
sabu
peredaran narkoba
Berita Surabaya
Berita Sidoarjo Terkini
TribunMadura.com
Tribun Madura
madura.tribunnews.com
Jalan Kupang Gunung Timur
Bocah SD Menang Melawan Jambret Bersenjata di Putat Jaya Surabaya, Aksi Heroik Terekam CCTV |
![]() |
---|
Tahun Ini Pemkot Surabaya akan Bangun Kembali Taman Hiburan Legend, THR dan TRS |
![]() |
---|
Akhir Petualangan Maling Kabel di Rumah Kosong, Pria Pengangguran itu Intai Rumah Sebelum Beraksi |
![]() |
---|
Siasat Nasi Bungkus Bikin Polisi Berhasil Ringkus Bandar Sabu di Surabaya, Tersangka Dikenal Licin |
![]() |
---|
Kalah Tawuran Berujung Dibacok Lawannya, Remaja ini Sempat Kabur Lewat Gang Namun Apes |
![]() |
---|