Breaking News

Berita Surabaya

Ditresnarkoba Polda Jatim Buru Pengedar Sabu Jaringan Internasional yang Beroperasi di Kota Surabaya

Kurir sabu dan pengedar sabu yang diringkus yakni, ES (35) dan IS (27) di Surabaya dan Sidoarjo.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Istimewa/TribunMadura.com
Pengedar sabu dan kurir sabu jaringan Malaysia akhirnya diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim, Senin (18/2/2021). 

Reporter: Samsul Arifin l Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pengedar sabu dan kurir sabu jaringan Malaysia akhirnya diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim.

Kurir sabu yang diringkus yakni, ES (35) warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22,81 gram sabu.

Sementara, IS (27) sebagai pengedar sabu ditangkap di rumah kontrakan di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo beserta barang bukti sebanyak 6 kilogram sabu

Kini, Polda Jatim berkomitmen mengungkap peredaran barang haram tersebut.

Baca juga: Soal Pembunuhan Gadis 20 Tahun di Kutai Barat, Tokoh Aktivis Madura: Selesaikan dengan Hukum Positif

Baca juga: Wacana Pemekaran Pamekasan Jadi Kota & Kabupaten Diprediksi Terealisasi Puluhan Tahun, Ini Sebabnya

Baca juga: Cegah Penularan Virus Corona, Satgas Covid-19 Lakukan Sterilisasi di 4 Lokasi di Kabupaten Sumenep

Baca juga: Kepergok Sekamar di Kosan Jalan Ronggosukowati Pamekasan, Dua Wanita dan Satu Pria: Cuma Temu Kangen

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit 1 Ditreskoba Polda Jatim, Kompol Daniel Marunduri saat mengamankan dua tersangka dari Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. 

“Tim saat ini masih di lapangan. Masih kami dalami peredarannya,” terang Kompol Daniel, Kamis, (18/2/2021). 

Kompol Daniel Marunduri menyebutkan, dua tersangka masih jaringan dari pengedar yang sebelumnya juga ditangkap kepolisian. 

Tak hanya itu ia juga mendalami asal usul barang yang didapat bisa saja dari luar Malaysia.

“Untuk penangkapan ini informasi dari tersangka dan dari laporan yang pernah diungkap. Untuk hasil pemeriksaan masih diedarkan wilayah di sekitar Kota Surabaya,” ungkap mantan Kapolsek Medan Sunggal ini.

Keduanya ditangkap di rumah di Jalan Kupang Gunung, Surabaya dan rumah kontrakan di wilayah Sukodono Sidoarjo beserta barang bukti sebanyak 6 kilogram sabu

Mereka mengedarkan sabu di beberapa kota-kota besar di Jatim, seperti Surabaya dan Sidoarjo.

“Dua tersangka ini mengelabui petugas dengan mengemas sabu di dalam bungkus teh,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. 

Oleh para tersangka sabu tersebut dibungkus dalam bentuk poket. Per poketnya dijual seharga Rp 950 ribu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved