Berita Magetan
Siswi SMK Kepergok Buang Bayi Perempuan di Teras Rumah Warga, Diduga Bayi Hasil Hubungan Gelap
Bayi perempuan ditemukan di teras rumah warga. Diduga pembuang bayi merupakan siswi SMK.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MAGETAN - Warga Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, dihebohkan dengan penemuan bayi di teras rumah Sujarno.
Bayi perempuan itu ditemukan dalam keadaan sehat dan normal, setelah ditangani tenaga medis di Puskesmas Junjung, Maospati, Magetan.
Hasil penyelidikan polisi, ada unsur direncanakan dalam kasus pembuangan bayi ini.
Baca juga: Makam Warga Rembang Dibongkar Polisi, Keluarga Temukan Hal Mencurigakan saat Jenazah Dimandikan
Baca juga: Kota Surabaya Diprioritaskan Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua di Jawa Timur untuk Lansia
Baca juga: Remaja asal Malang Sayat Tubuh Majikan hingga Tewas Pakai Cutter, Balas Dendam Karena Sering Dihina
Sejumlah saksi mengaku jika pembuang bayi itu merupakan seorang siswi SMK di Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Salah seorang saksi mata warga setempat mengatakan, bayi yang dibuang di teras rumah Sujarno itu anak dari seorang siswi SMK.
Bayi itu diduga hasil hubungan gelap dengan seorang laki laki yang menjadi kekasihnya.
Namun saksi itu juga belum tahu siapa laki laki yang telah menghamili siswi SMK itu.
Kini, sang bayi masih dititipkan di ruang bersalin Puskesmas Ngujung, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
"Secara pasti, saya tidak tahu siapa dibalik pembuangan bayi perempuan yang baru dilahirkan diteras rumah Pak Sujarno itu," kata Ninuk, warga setempat.
"Kalau kira kira ibu bayi itu, warga disini sudah banyak yang tahu," sambung dia.
Baca juga: Mau Salat, Jemaah Masjid Temukan Kerudung Hitam Mencurigakan, Kaget saat Tahu Isi di Dalamnya
Meski begitu, polisi masih tetap melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap pasti motif dan pelaku kejadian pembuangan bayi perempuan yang masih merah, di teras rumah Sujarno itu.
Kasus pembuangan bayi yang baru dilahirkan itu bisa dijerat pidana pasal 308 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Ryan Wira Raja Pratama menyebutkan, pembuangan bayi perempuan ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap motif dan pelakunya.
Kata dia, warga setempat sudah tahu akan adanya aksi pembuangan bayi tersebut.
Sehingga kasus pembuangan bayi di teras rumah Sujarno itu mudah ditebak.
"Kita masih dalami, nanti kita ungkap siapa dibalik pembuangan bayi itu, dan apa motifnya," kata AKP Ryan Wira Raja Pratama
"Kalau bayinya dalam kondisi sehat, normal. Kita nanti ungkap, siapa saja yang terlibat pembuangan bayi yang baru dilahirkan ini," tambah dia (tyo).