Berita Malang

Sutiaji Pastikan Tak Ada Batasan Waktu Penerapan PPKM Mikro di Kota Malang, Bahas Sistem Kerja

Kebijakan ini diperbarui setelah sebelumnya aturan WFH dan WFO di Kota Malang memiliki perbandingan 75:25.

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M RIFKY EDGAR
Wali Kota Malang, Sutiaji saat menghadiri rapat evaluasi PPKM mikro, Kamis (18/2). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang menerapkan sistem bekerja di rumah (WFH) dan bekerja di kantor (WFO) bagi pegawai, dengan perbandingan 50:50.

Kebijakan ini diperbarui setelah sebelumnya aturan WFH dan WFO di Kota Malang memiliki perbandingan 75:25.

"PPKM Mikro tidak usah ada batasan waktu," kata Wali Kota Malang, Sutiaji.

Baca juga: Ikut Iring-Iringan Pernikahan, Puluhan Warga Jalan Kalikepiting Surabaya Diduga Terpapar Covid-19

Baca juga: 51 Paus yang Terdampar di Bangkalan Mati, Pemprov Jatim Kirim 2 Eskavator untuk Kubur Bangkai Ikan

Baca juga: Candu Sabu Tapi Tak Punya Uang, Dua Sahabat Pengangguran Kompak Menjambret, Beraksi di 12 Lokasi

"Nanti akan terus kami evalusi. Seperti WFH WFO 50:50 dan untuk unit usaha perbandingannya 75:25 dengan memberlakukan pembatasan pengunjung sebesar 50 persen," ucapnya.

Dengan menerapkan PPKM mikro tanpa ada batasan waktu ini, Sutiaji optimistis Kota Malang dapat mengendalikan penyebaran Covid-19.

Pasalnya, selama PPKM mikro berlangsung, jumlah kasus Covid-19 di Kota Malang mengalami penurunan.

Begitu juga dengan bed occupancy rate (BOR) di tiap rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Malang juga mengalami penurunan pasien.

"Pelan tapi pasti ekonomi dan sosial kita terus meningkat, dan Covid-19 harus bisa dikendalikan," ucapnya.

Selain itu, dengan pembentukan posko Covid-19 di masing-masing kelurahan hingga tingkatan RT diharapkan oleh Sutiaji dapat berjalan secara maksimal.

Baca juga: Kebiasaan Jorok Nissa Sabyan Diungkap Rekan Satu Band Sabyan Gambus, Nissa Sabyan Mengakui

Baca juga: Mau Berobat, Pasien Rawat Jalan Tewas setelah Terjatuh dari Jembatan Penyeberangan Orang di Surabaya

Posko tersebut yang nantinya akan memantau mobilitas orang. Baik warga yang tinggal di daerah tersebut maupun bagi para tamu maupun pendatang.

"Karena pembatasan mobilitas orang ini diawasi di RT RW. Seperti halnya kita yang datang ke rumah juga kembali ke RT RW," kata dia.

"Dengan begitu maka akan terpantau. Koordinasi dan laporan harus ada. Misalkan kalau ada yang sakit bisa langsung dibawa ke Puskesmas terdekat," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved