Berita Sampang
Anggota LSM di Sampang Terancam Dihukum 9 Tahun Penjara, Diduga Lakukan Pemerasan Pemborong Proyek
Dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sampang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sampang, Madura, ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua anggota LSM di Sampang bernama Amir Hamzah (38) dan Rizki (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, kedua tersangka yang merupakan anggota salah satu LSM di Sampang telah melakukan tindak pidana pemerasan.
Baca juga: Lagi Sakit, Pasien Rumah Sakit di Surabaya Ngaku Dilecehkan Perawat, Bagian Tubuhnya Diremas Pelaku
Baca juga: Gandeng Anggota DPR Muhammad Ali Ridha, Yayasan PSBB dan JCP Gelar Khitan Gratis di Proppo Pamekasan
Baca juga: Janji Temu dengan Wanita Bersuami Berujung Petaka, Pria Jember Nekat Lompat ke Sungai: Kabur
Pemerasan itu dilakukan terhadap Hasbi (39) asal Desa Gulbung Kecamatan Pangarengan, Sampang.
"Pekerjaan korban merupakan pemborong proyek," ujarnya, Selasa (23/2/2021).
Ia menjelaskan, insiden pemerasan itu bermula pada 13 Februari 2021.
Korban mendapatkan informasi jika proyek saluran air tahun 2019, telah didatangi oleh kedua tersangka.
Mengetahui hal itu, korban bergegas menghubungi tersangka agar tidak langsung berkomunikasi dengan Ketua Pokmas yang mengerjakan proyek tersebut.
Kemudian terjadi sebuah komunikasi antara korban dengan tersangka, yang pada akhirnya korban diancam oleh tersangka dengan cara akan melaporkan permasalahan pengerjaan proyek kepada pihak berwajib.
Apabila tidak ingin dilaporkan maka korban harus menyerahkan uang Rp 100 juta kepada tersangka.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Akses Suramadu Bangkalan, Pengemudi Mobil Banting Setir Lihat Motor Berputar
Baca juga: Kemensos Setop Program Santunan Keluarga dan Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19
"Atas ancaman itu korban merasa takut dan pada akhirnya korban menemui tersangka di Cafe Kenkaro Jalan Makboel Sampang," jelasnya.
AKP Riki Donaire Piliang menambahkan, saat bertemu, korban menawar permintaan dari tersangka menjadi Rp 40 juta dan disepakati, namun diawal korban hanya membayar Rp 19.400. 000.
Sisanya harus dibayar pada keesokan harinya, jika tidak akan dilaporkan ke pihak yang berwenang.
"Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 368 ayat 1 KUHP Jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya