Mengintip Gaji Tunjangan dan Fasilitas Keluarga Presiden Jokowi, Gibran dan Bobby Usai Dilantik?

Simak gaji dan tunjangan Bobby Nasution dan Gibran Rakabuming usai dilantik jadi Kepala Daerah, ada fasilitas khusus yang diterima keluarga Presiden

Editor: Aqwamit Torik
Kompas.com dan Tribunnews
Bobby Nasution dan Gibran Rakabuming usai dilantik menjadi Kepala Daerah, simak rincian gaji tunjangan dan fasilitas keluarga Jokowi itu usai dilantik jadi kepala daerah 

Gaji pokok bupati/wali kota untuk pemerintahan Tahun 2019 - 2024 sebesar Rp 2.100.000 per bulan.

Sedangkan untuk tunjangan jabatan sebesar Rp 3.780.000.

Jika digabungkan nilainya mencapai Rp 5.880.000 per bulan untuk gaji pokok, dan tunjangan jabatan.

Besaran gaji pokok, dan tunjangan jabatan ini tetap karena sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Tetapi ada perbedaan untuk nilai tunjangan di luar tunjangan jabatan.

Tunjangan operasional (biaya penunjang operasional), misalnya, jumlahnya berbeda untuk tiap daerah.

Nilai tunjangan operasional dihitung dari besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.

Jika PAD kabupaten/kota nilainya lebih dari Rp 150 miliar, maka biaya penunjang operasional kepala daerah paling rendah Rp 600 juta.

Kabupaten Jember, merupakan daerah yang memiliki PAD lebih dari Rp 150 miliar.

Mengacu kepada APBD tahun 2019, nilai PAD-nya lebih dari Rp 600 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi kepala daerah, Putra dan Menantu Presiden Jokowi Tetap Dapat Pengawalan Paspampres dan surya.co.id dengan judul Mengintip Gaji dan Tunjangan yang Diterima kepala daerah Berdasarkan PP dan Perpres

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved