Mengintip Gaji Tunjangan dan Fasilitas Keluarga Presiden Jokowi, Gibran dan Bobby Usai Dilantik?
Simak gaji dan tunjangan Bobby Nasution dan Gibran Rakabuming usai dilantik jadi Kepala Daerah, ada fasilitas khusus yang diterima keluarga Presiden
Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM - Dua keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi dilantik menjadi kepala daerah pada Jumat (26/2/2021).
Keluarga Presiden Jokowi tersebut adalah anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan juga menantu Presiden Jokowi, Muhammad Bobby Afif Nasution atau yang akrab disapa Bobby Nasution .
Setelah dilantik, otomatis Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution mendapatkan gaji dan tunjangan untuk Wali Kota.
Meski sudah dilantik jadi kepala daerah, ternyata ada fasilitas yang masih melekat, hal tersebut adalah pengawalan Paspampres.
Baca juga: Cara Mudah Mengunci WhatsApp Menggunakan Fitur Pemindai Sidik Jari, Ikuti Langkah-langkah Berikut
Baca juga: Harga iPhone Terbaru di Akhir Februari 2021, Mulai iPhone 7 Plus Harga Rp 5,7 Juta Hingga iPhone 12
Baca juga: Gibran Rakabuming Menang Telak di Pilkada Solo 2020 Versi Hitung Cepat, Imbau Tunggu Hasil Resmi KPU
Baca juga: Profil dan Biodata Bobby Nasution, Mantu Jokowi yang Unggul di Pilkada Medan, Kekayaannya Rp 54,86 M

Baik Gibran dan Bobby Nasution keduanya memenangkan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 yang lalu.
Gibran Rakabuming memenangkan Pilwakot Solo, Jawa Tengah yang berpasangan dengan Teguh Prakosa.
Sedangkan Bobby Nasution menang di Pilwakot Medan, Sumatera Utara yang berpasangan dengan Aulia Rachman.
Meski sudah dilantik jadi kepala daerah, Gibran dan Bobby Nasution masih mendapatkan pengawalan melekat dari Paspampres.
"Sesuai tugas pokok Paspampres : melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat kepada Presiden, Wakil Presiden, dan keluarganya, tamu negara setingkat Kepala Negara, Mantan Presiden, dan Wapres," kata Komandan Paspampres Mayor Jenderal TNI Agus Subiyanto, kepada wartawan, Jumat, (26/2/2021).
Pengawalan Paspampres tersebut menurut Agus bukan karena statusnya sebagai kepala daerah, melainkan karena merupakan keluarga Presiden.
"Jadi anak-anak presiden dapat pengawalan dari Paspampres, bukan karena wali kota-nya," kata dia.
Termasuk menurut Agus menantu presiden Bobby Nasution.
Ia mendapatkan pengawalan karena suami dari Putri Presiden.

"Suami istri dapat (pengawalan)," katanya.
Sebelumnya Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik menjadi Wali Kota Solo, Jawa Tengah pada Jumat (26/2/2021).
Pelantikan Gibran dan wakilnya Teguh Prakosa digelar di Graha Paripurna DPRD Kota Solo, sekitar pukul 08.30 WIB.
Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Sementara itu, menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), M Bobby Afif Nasution juga telah dilantik sebagai Wali Kota Medan.
Pelantikan Bobby dan wakilnya Aulia Rachman dilakukan di Aula T Rizal Nurdin, kompleks dinas gubernur, Jalan Sudirman, Medan.
Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Gaji yang didapat Gibran dan Bobby Nasution
Soal gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh Gibran dan Bobby Nasution, tentu saja sudah diatur melalui peraturan.
Adapun gaji dan tunjangan Gibran maupun Bobby Nasution ternyata berbeda.
Tergantung dari kondisi daerah yang ia pimpin.
Gaji, dan tunjangan bupati/walikota di Indonesia diatur dalam sejumlah aturan.
Aturan itu antara lain Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP No 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif kepala daerah/Wakil kepala daerah, dan bekas kepala daerah/Wakil kepala daerah, serta Janda/Dudanya.
PP ini termasuk mengatur tentang gaji pokok kepala daerah tingkat kabupaten, dan kota.
Sedangkan perihal tunjangan jabatan diatur melalui Keppres No 68 Tahun 2001, dan tunjangan operasional melalui PP No 109 Tahun 2000.
Melalui payung hukum tersebut, pemerintah telah mengatur besaran gaji, pokok, tunjangan jabatan, juga tunjangan operasional.
Gaji pokok bupati/wali kota untuk pemerintahan Tahun 2019 - 2024 sebesar Rp 2.100.000 per bulan.
Sedangkan untuk tunjangan jabatan sebesar Rp 3.780.000.
Jika digabungkan nilainya mencapai Rp 5.880.000 per bulan untuk gaji pokok, dan tunjangan jabatan.
Besaran gaji pokok, dan tunjangan jabatan ini tetap karena sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Tetapi ada perbedaan untuk nilai tunjangan di luar tunjangan jabatan.
Tunjangan operasional (biaya penunjang operasional), misalnya, jumlahnya berbeda untuk tiap daerah.
Nilai tunjangan operasional dihitung dari besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.
Jika PAD kabupaten/kota nilainya lebih dari Rp 150 miliar, maka biaya penunjang operasional kepala daerah paling rendah Rp 600 juta.
Kabupaten Jember, merupakan daerah yang memiliki PAD lebih dari Rp 150 miliar.
Mengacu kepada APBD tahun 2019, nilai PAD-nya lebih dari Rp 600 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi kepala daerah, Putra dan Menantu Presiden Jokowi Tetap Dapat Pengawalan Paspampres dan surya.co.id dengan judul Mengintip Gaji dan Tunjangan yang Diterima kepala daerah Berdasarkan PP dan Perpres