Berita Surabaya
Risma Ungkap Alasan Kemensos Hentikan Program Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19
Kementerian Sosial menghentikan program santunan kematian untuk ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter : Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini mengungkap sejumlah alasan pemberhentian program santunan kematian untuk ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Tri Rismaharini mengatakan, santunan kematian untuk ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 dihentikan lantaran menipisnya anggaran di Kementerian Sosial.
Baca juga: Sekumpulan Anak Punk Hadang Laju Truk Trailer di Tuban, Sopir Kaget hingga Hantam Rumah Warga
Baca juga: Akhir Mengerikan PSK Mojokerto usai Layani Pelanggan, Tewas dengan Mata sampai Mulut Keluarkan Darah
Baca juga: Berkas Kasus Perzinahan Oknum ASN Bidan Sampang Dikembalikan, Kejari Nyatakan Berkas Belum Lengkap
"Terus dapat dari mana uangnya," kata Tri Rismaharini saat ditemui disela kunjungannya ke Balai Kota Surabaya, Minggu (28/2/2021).
"Jadi nggak mungkin saya mengada-ngadakan, juga dari mana," sambung Risma.
Sebelumnya memang ramai jadi perbincangan Kemensos yang menyetop santunan Rp 15 juta untuk korban kematian Covid-19.
Namun, pada tahun ini, ahli waris tidak bisa lagi mengajukan santunan kematian korban Covid-19.
Anggaran yang dibutuhkan untuk program tersebut dinilai besar.
Di sisi lain, menurut Risma, pada masa pandemi ini pos anggaran di kementerian memang banyak yang beralih.
Banyak program sudah dipotong untuk penanganan Covid-19.
Di Kemensos sendiri, pos anggaran yang paling besar adalah untuk bantuan sosial.
Baca juga: Kota Surabaya Punya 3 Ikon Baru, Ada Jembatan Joyoboyo hingga Museum Olahraga, Diresmikan Maret 2021
Baca juga: Petani Tambak di Gresik Tewas saat Hendak Panen Ikan Bandeng, Tak Sempat Dirawat di Rumah Sakit
"Dan untuk bantuan sosial itu warga sudah menunggu, ndak mungkin kan itu (anggaran) dipindahkan," ungkap mantan Wali Kota Surabaya itu.
Faktor lain yang diungkap Risma yaitu terkait administrasi.
Risma mengatakan kebijakan pemberian santunan itu sebelumnya juga dinilai kesalahan administrasi.
"Jadi mestinya kalau keluarkan kebijakan seperti itu tuh menteri," ucap dia.
"Tapi saat itu yang membuat edaran, mungkin bulan Juni itu plt direktur," lanjutnya.
"Sebetulnya itu ndak boleh sudah melampaui kewenangan dari direktur," terang Risma.
Baca juga: Gundukan di Saluran Air Perumahan ini Awalnya Dikira Kasur, Setelah Dilihat Warga Ternyata Ada Mayat
Baca juga: Simak Cara Tes GeNose sebagai Syarat Perjalanan Kereta, Jangan Makan atau Merokok sebelum Diperiksa
TribunMadura.com
Yusron Naufal Putra
Ayu Mufidah KS
Menteri Sosial
Tri Rismaharini
santunan
ahli waris
Covid-19
Risma
Kuli Gagal Nikah Usai Usai Maling Rokok di Minimarket, Rencana Pernikahan Berujung Pupus |
![]() |
---|
Video Bule Maling di Pasar Viral di TikTok, Ngaku Kehabisan Uang Meski Faktanya Tak Seperti itu |
![]() |
---|
Kabar Penculikan di Madura Hoaks, Kapolda Jatim Lakukan Pengecekan di Lapangan, Pastikan Hal ini |
![]() |
---|
Jaksa Penuntut Umum Kasus Dugaan Penggelapan BBM Batal Ungkap Data PPATK |
![]() |
---|
Niat Menyeruput Kopi Berakhir Tragis, Kuli Bangunan Perantauan Tewas Tersengat Listrik di Asrama |
![]() |
---|