Berita Sampang
Berkas Kasus Perzinahan Oknum ASN Bidan Sampang Dikembalikan, Kejari Nyatakan Berkas Belum Lengkap
Berkas perkara kasus perzinahan dikembalikan setelah dua pekan diperiksa oleh peneliti Kejari Sampang.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kejaksaan Negeri Sampang mengembalikan berkas perkara kasus perzinahan oknum ASN bidan Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, berinisial IR.
Berkas perkara kasus perzinahan dikembalikan Kejari Sampang setelah dua pekan diperiksa oleh peneliti.
Kasi Pidana Umum Kejari Sampang, Budi Darmawan mengatakan, berkas perkara kasus perzinahan itu dikembalikan ke penyidik Polres Sampang karena terdapat beberapa unsur kurang lengkap.
Baca juga: Petani Tambak di Gresik Tewas saat Hendak Panen Ikan Bandeng, Tak Sempat Dirawat di Rumah Sakit
Baca juga: Simak Cara Tes GeNose sebagai Syarat Perjalanan Kereta, Jangan Makan atau Merokok sebelum Diperiksa
Baca juga: 11 Hari Menghilang, Kakek Ditemukan Tewas di Gorong-Gorong, Sempat Sebabkan Saluran Air Warga Mampet
Budi Darmawan menyebut, penyidik Polres Sampang harus melengkapi kekurangan berkas tersebut sebelum dinyatakan P21.
"Untuk berkas perkaranya sudah dikembalikan awal pekan lalu" kata Budi Darmawan, Minggu (28/2/2021).
Kendati demikian, pihaknya tidak dapat menjelaskan unsur kekurangan itu.
Yang jelas, kata dia, jika pihak kepolisian tidak mengerti akan melakukan koordinasi kepada Kejari Sampang.
Kejari Sampang akan memberikan petunjuk tentang apa saja kekurangan ynag harus dilengkapi.
"Terkait kekurangannya silahkan tanya ke penyidiknya, say hanya bisa menjelaskan seperti itu," terangnya.
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Sampang, Iptu Sujianto menyampaikan, akan secepatnya melengkapi berkas tersebut.
Sehingga, bisa melanjutkan tahap selanjutnya, penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Untuk berkasnya saat ini dalam proses perbaikan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (PJU)," pungkasnya.
Baca juga: Nasabah Wajib Kembalikan Dana Salah Kirim ke Bank, Ada Hukuman Pidana hingga Denda Jika Melanggar
Baca juga: Terjadi Dualisme Pengelola Masjid Sunan Ampel Surabaya, Ada Gugatan Pidana hingga Perdata Yayasan