Berita Surabaya
Terjadi Dualisme Pengelola Masjid Sunan Ampel Surabaya, Ada Gugatan Pidana hingga Perdata Yayasan
Konflik dualisme pengelola Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya berlanjut ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Terjadi konflik dualisme pengelola Masjid Sunan Ampel Surabaya.
Terbaru, salah satu kubu, Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel melaporkan pihak lainnya, Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja.
Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel melaporkan Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja ke Pengadilan Negeri Surabaya, pada 17 Februari 2021 lalu melalui gugatan perdata.
Baca juga: Monumen Patung Sapi Kerap di Lapangan Giling Sumenep Hilang, Ketua Paguyuban Sapi Karapan Beraksi
Baca juga: Lagi Diparkir, Truk Tronton Diseruduk Pengendara Motor di Sampang, 1 Orang Tewas, Lainnya Luka Berat
Baca juga: Kejari Periksa Berkas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Sipil yang Dilakukan PNS Disparbudpora Sumenep
"Tujuan kami melakukan gugatan perdata ke PN Surabaya adalah agar diperoleh kepastian hukum kepercayaan terkait yayasan," kata Pengacara Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, Hendra Gunawan, Sabtu (27/2/2021).
Rencananya, sidang pertama perkara perdata pengelola Masjid Agung Sunan Ampel akan berlangsung pada 18 Maret 2021 mendatang.
Menghadapi sidang tersebut, pihaknya telah menyiapkan legal opini setebal 800 halaman yang menjelaskan keabsahan yayasannya.
Legal opini ini disusun oleh para ahli secara obyektif dan independen dengan mempertimbangkan data dan mendasarkan pada undang-undang yang ada.
"Legal opini ini menjadi acuan kami sebagai penggugat. Sehingga, kami tidak keliru dalam melakukan gugatan," terangnya.
"Kami juga telah melakukan audit terhadap yayasan kami. Baik untuk legalitas akta kepengurusan maupun SK Kemenkumham, juga legal audit. Hasilnya, yayasan kami sah," katanya.

Baca juga: Sekumpulan Anak Punk Hadang Laju Truk Trailer di Tuban, Sopir Kaget hingga Hantam Rumah Warga
Baca juga: Penataan Ulang Kios Pasar Margalela Sampang Dikeluhkan Pedagang, Tak Semua Lapak Boleh Dibuka
Permohonan gugatan perdata ini menjadi babak lanjutan.
Sebelumnya, konflik dualisme ini juga masuk di ranah pidana dengan laporan di Polda Jatim sejak 2020 lalu.
Berbeda dengan pemohon dalam perkara perdata, Pihak pelapor dalam masalah pidana adalah
"Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja". Pihak "Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel" dilaporkan atas pengguna lahan.
Perkara pidana ini tengah berjalan.