Berita Surabaya
Terjadi Dualisme Pengelola Masjid Sunan Ampel Surabaya, Ada Gugatan Pidana hingga Perdata Yayasan
Konflik dualisme pengelola Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya berlanjut ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Sehingga, gugatan perdata ini sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap perkara pidana yang sedang berjalan delapan bulan ini," katanya.
Ia menjelaskan, konflik ini pada umumnya tak mempengaruhi pelayanan kepada peziarah yang ke Makam Sunan Ampel maupun jemaah yang akan beribadah di Masjid Sunan Ampel.
"Semua pelayanan tetap berjalan," katanya.
"Namun karena tidak adanya keselarasan akibat dualisme, sedikit berefek pada pengembangan fasilitas, sarana, yang muaranya pada kenyamanan peziarah. Ini tidak bisa dicapai secara optimal," katanya.
Padahal, aset tersebut merupakan wakaf yang menjadi milik warga.
Baca juga: Tak hanya Stasiun Pasar Turi, Layanan Pemeriksaan GeNose Hadir di Stasiun Gubeng dan Stasiun Malang
Baca juga: Asyik Nongkrong, Pemuda di Kota Blitar Didatangi Polisi, Dihukum Push Up Akibat Tak Pakai Masker
Yayasan merupakan badan yang diamanatkan untuk mengelola komplek yang terdiri dari Makam Sunan Ampel hingga Masjid.
Sehingga, kemanfaatan Yayasan bisa dirasakan, baik oleh masyarakat maupun para pengunjung.
"Dengan diperolehnya kepastian hukum nantinya, kami ingin tercipta pengelolaan yang baik dan profesional. Sehingga, akan berdampak positif kepada masyarakat," terangnya.
"Kepada seluruh Sesepuh Yayasan, Ulama orang tua kami, serta masyarakat, kami mohon doa restunya," lanjut dia.
Kami juga berharap kepada instansi pemerintah yang terkait dalam proses penyelesaian masalah kami, baik kepolisian maupun pengadilan, dapat melakukan tugas dengan baik dan amanah," katanya. (bob)