Berita Sampang

Penataan Ulang Kios Pasar Margalela Sampang Dikeluhkan Pedagang, Tak Semua Lapak Boleh Dibuka

Pedagang mengeluhkan kegiatan penataan ulang kios Pasar Margalela Sampang Madura.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Pasar Margalela di Jalan Syamsul Arifin Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jumat (18/10/2019). 

Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Diskoprindag Sampang terus melakukan penataan ulang kios Pasar Margalela Sampang.

Hal itu dilakukan Diskoprindag Sampang untuk meramaikan kembali Pasar Margalela.

Dengan begitu, pedagang tidak diperkenankan memperpanjang izin untuk membuka kios Pasar Margalela Sampang.

Baca juga: Longsor di Kawasan Payung, Jalur Utama Penghubung Kota Batu Menuju Kabupaten Kediri Ditutup

Baca juga: Asyik Nongkrong, Pemuda di Kota Blitar Didatangi Polisi, Dihukum Push Up Akibat Tak Pakai Masker

Baca juga: Kejari Periksa Berkas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Sipil yang Dilakukan PNS Disparbudpora Sumenep

Kebijakan tersebut dikeluhkan oleh pedagang lantaran tidak memiliki lapak untuk berjualan dalam kesehariannya.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Margalela, Rahmat menyampaikan, ada status pencabutan penggunaan kios yaitu tentang izin untuk berjualan.

“Kami yang masih aktif berjualan tidak boleh memperpanjang izin, jika semua kios tidak boleh buka, kami berjualan di mana," ujarnya, Minggu (28/2/2021).

Maka dari itu dirinya meminta perhatian dari pemerintah agar nasib para pedagang tidak murung karena tidak bisa memenuhi kebutuhan perekonomiannya.

"Kami minta ketegasan yang bijak kepada pemerintah,” tuturnya.

Sementara, Ketua DPRD Sampang, Fadol menyampaikan, dinamikan pengosongan Pasar Margalela merupakan mis-komunikasi antara pemerintah dengan pedagang.

Menurut dia, upaya pengosongan kios yang merupakan perintah Bupati Sampang melalui Surat Keputusan (SK) tersebut dapat meramaikan kembali Pasar Margalela.

Baca juga: Mayoritas Aktivitas Tambang Galian C di Sampang Ilegal, Pengelola Terancam Denda hingga Rp 10 Miliar

Baca juga: Resmi Dilantik, Bupati dan Wabup Sumenep Achmad Fauzi-Dewi Khalifah Diingatkan Penuji Janji Kampanye

Baca juga: Lagi Diparkir, Truk Tronton Diseruduk Pengendara Motor di Sampang, 1 Orang Tewas, Lainnya Luka Berat

Kondisi Pasar Margalela di Jalan Syamsul Arifin Kecamatan/Kabupaten Sampang, yang sepi pengunjung, Selasa (16/7/2019).
Kondisi Pasar Margalela di Jalan Syamsul Arifin Kecamatan/Kabupaten Sampang, yang sepi pengunjung, Selasa (16/7/2019). (TRIBUNMADURA/HANGGARA PRATAMA)

Sehingga, para pedagang bisa beraktifitas lebih baik dan produktif dalam menjajakan dagangannya masing-masing.

"Berdasarkan SK tersebut Pasar Margalela harus kosong untuk penataan ulang, ditargetkan paling lambat Juli 2021," katanya.

“Pemerintah ada keinginan untuk para pedagang supaya nyaman beraktivitas di pasar Margalela,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Diskoprindag Sampang, Suhartini Kaptiati mengaku, tim relokasi melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Rencana kami lakukan sesuai perintah Bupati,, yakni melakukan penataan ulang agar pasar ramai kembali,” singkatnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved