Berita Sampang
Mayoritas Aktivitas Tambang Galian C di Sampang Ilegal, Pengelola Terancam Denda hingga Rp 10 Miliar
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang mencatat, ada 25 tambang galian C yang tersebar di Sampang.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Sampang, Madura, mulai meningkat.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang mencatat, ada 25 tambang galian C yang tersebar di Sampang.
Meski demikian, dari sejumlah pertambangan galian C tersebut, hanya segelintir mengantongi izin.
Baca juga: Longsor di Kawasan Payung, Jalur Utama Penghubung Kota Batu Menuju Kabupaten Kediri Ditutup
Baca juga: Resmi Dilantik, Bupati dan Wabup Sumenep Achmad Fauzi-Dewi Khalifah Diingatkan Penuji Janji Kampanye
Baca juga: Lagi Diparkir, Truk Tronton Diseruduk Pengendara Motor di Sampang, 1 Orang Tewas, Lainnya Luka Berat
Prlu adanya tindakan khusus dari pihak yang berwajib agar pemilik tambang segera mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kabid Penataan dan Pengolahan Lingkungan DLH Sampang, Moh Zainullah mengatakan, hingga saat ini data tambang galian C yang sudah berizin hanya ada enam dari 25 pertambangan.
Enam galian C itu tersebar di Desa Gunung Maddah dan Desa Pangilen, Kecamatan Sampang.
Lalu, ada di Desa Kotah Kecamatan Jrengik, dan Desa Kanjer Kecamatan Torjun.
"Termasuk Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong dan Desa Montor Kecamatan Banyuates," ujarnya kepada TribunMadura.com, Minggu (28/2/2021).
"Sedangkan untuk sisanya, sampai saat ini masih belum mengantongi izin," imbuhnya.

Baca juga: Monumen Patung Sapi Kerap di Lapangan Giling Sumenep Hilang, Ketua Paguyuban Sapi Karapan Beraksi
Baca juga: Sekumpulan Anak Punk Hadang Laju Truk Trailer di Tuban, Sopir Kaget hingga Hantam Rumah Warga
Moh Zainullah mengaku sudah berupaya menegur kepada para pemilik pertambangan Galian C.
Bahkan, agar pemilik segera mengurus IUP, pihkanya melakukan pemasangan baner larangan agar pertambangan itu dilarang untuk beroperasi.
"Sudah kami pasang baner larangannya sehingga diharapkan pemilik tambang segera mengurus IUP," ucapnya.
Ada jenis izin usaha pertambangan yang diperlukan yaitu diantaranya, Izin pertambangan rakyat (IPR), Izin Wilayah pertambangan (IWP), IUP Eksploitasi, dan Izin Lingkungan, dan IUP Produksi.
Jika tetap membandel beroprasi, sanksi pidana dan denda miliaran rupiah menunggu kepada pemilik pertambangan galian C.
Sebab pertambangan secara ilegal berdampak pada kerusakan lingkungan setempat.
"Kalau masih memaksa beroprasi dapat di jatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar," tegasnya.