Berita Sumenep
Kejari Periksa Berkas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Sipil yang Dilakukan PNS Disparbudpora Sumenep
Kejaksaan Negeri Sumenep telah menerima berkas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan PNS Disparbudpora Sumenep.
Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kejaksaan Negeri Sumenep telah menerima berkas kasus dugaan penganiayaan warga sipil yang dilakukan PNS di Kabupaten Sumenep, Subiyakto.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sumenep, Irfan Mangella membenarkan, telah menerima berkas perkara kasus yang melibatkan Kabid Pemuda dan Olahraga Disparbudpora Sumenep tersebut pada Kamis (25/2/2021).
Kini, Kejaksaan Negeri Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas kasus dugaan penganiayaan yang diterima dari penyidik Polres Sumenep itu.
Baca juga: Mayoritas Aktivitas Tambang Galian C di Sampang Ilegal, Pengelola Terancam Denda hingga Rp 10 Miliar
Baca juga: Longsor di Kawasan Payung, Jalur Utama Penghubung Kota Batu Menuju Kabupaten Kediri Ditutup
Baca juga: Resmi Dilantik, Bupati dan Wabup Sumenep Achmad Fauzi-Dewi Khalifah Diingatkan Penuji Janji Kampanye
"Berkas masih diteliti dan diperiksa, sepertinya masih ada kekurangan atau yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik polres sumenep," kata Irfan Mangella, Sabtu (27/2/2021).
Ia mengaku, akan memanfaatkan waktu 14 hari ke depan yang diberikan pihak penyidik polres Sumenep untuk memeriksa dan meneliti berkas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Subiyakto terhadap korban Alwi Bil Faqih tersebut.
"Kami ada waktu penelitian berkas selama dua minggu dan sepertinya akan dikembalikan ke penyidik karena ada temuan kekurangan berkas," katanya.
Irfan Mangalle yakin jika nanti berkas dikembali ke penyidik Pilres Sumenep akan diselesaikan secara maksimal.
"Insya Allah teman-teman penyidik di Polres Sumenep akan bekerja dengan maksimal untuk melengkapi berkas yang dinilai masih ada kurang oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri sumenep dengan waktu satu minggu," ungkapnya.
Setelah berkas nanti dikembalikan lagi ke pihak Kejari Sumenep dan dianggap sudah lengkap katanya, maka baru akan ditetapkan P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap).
Baca juga: Lagi Diparkir, Truk Tronton Diseruduk Pengendara Motor di Sampang, 1 Orang Tewas, Lainnya Luka Berat
Baca juga: Monumen Patung Sapi Kerap di Lapangan Giling Sumenep Hilang, Ketua Paguyuban Sapi Karapan Beraksi
Ali Hafidz Syahbana
Ayu Mufidah KS
TribunMadura.com
Kejaksaan Negeri Sumenep
penganiayaan
PNS
Kabupaten Sumenep
Disparbudpora Sumenep
Kejari Sumenep
Berkunjung ke Kantor Redaksi TribunMadura.com, Bupati Sumenep Ungkap Makna Blangkon yang Dipakai |
![]() |
---|
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Jamin Stok Pupuk Bersubsidi Aman, Petani Diminta Masuk Kelompok Tani |
![]() |
---|
Syarat Mencalonkan Diri Jadi Kepala Desa di Sumenep, Wajib Bebas dari Narkoba, ini Kata DPMD |
![]() |
---|
Bupati Sumenep Imbau Tempat Rekreasi dan Hiburan Tak Beroperasi Selama Ramadan 2021, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Inilah Kisah Haniya, Janda Tua yang Hanya Dapat Bantuan RTLH Berupa Batu & Pasir dari Pemkab Sumenep |
![]() |
---|