Berita Sumenep

Kejari Periksa Berkas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Sipil yang Dilakukan PNS Disparbudpora Sumenep

Kejaksaan Negeri Sumenep telah menerima berkas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan PNS Disparbudpora Sumenep.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Kejari Sumenep, Kamis (5/12/2019). 

Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kejaksaan Negeri Sumenep telah menerima berkas kasus dugaan penganiayaan warga sipil yang dilakukan PNS di Kabupaten Sumenep, Subiyakto. 

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sumenep, Irfan Mangella membenarkan, telah menerima berkas perkara kasus yang melibatkan Kabid Pemuda dan Olahraga Disparbudpora Sumenep tersebut pada Kamis (25/2/2021).

Kini, Kejaksaan Negeri Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas kasus dugaan penganiayaan yang diterima dari penyidik  Polres Sumenep itu.

Baca juga: Mayoritas Aktivitas Tambang Galian C di Sampang Ilegal, Pengelola Terancam Denda hingga Rp 10 Miliar

Baca juga: Longsor di Kawasan Payung, Jalur Utama Penghubung Kota Batu Menuju Kabupaten Kediri Ditutup

Baca juga: Resmi Dilantik, Bupati dan Wabup Sumenep Achmad Fauzi-Dewi Khalifah Diingatkan Penuji Janji Kampanye

"Berkas masih diteliti dan diperiksa, sepertinya masih ada kekurangan atau yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik polres sumenep," kata Irfan Mangella, Sabtu (27/2/2021).

Ia mengaku, akan memanfaatkan waktu 14 hari ke depan yang diberikan pihak penyidik polres Sumenep untuk memeriksa dan meneliti berkas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Subiyakto terhadap korban Alwi Bil Faqih tersebut.

"Kami ada waktu penelitian berkas selama dua minggu dan sepertinya akan dikembalikan ke penyidik karena ada temuan kekurangan berkas," katanya.

Irfan Mangalle yakin jika nanti berkas dikembali ke penyidik Pilres Sumenep akan diselesaikan secara maksimal.

"Insya Allah teman-teman penyidik di Polres Sumenep akan bekerja dengan maksimal untuk melengkapi berkas yang dinilai masih ada kurang oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri sumenep dengan waktu satu minggu," ungkapnya.

Setelah berkas nanti dikembalikan lagi ke pihak Kejari Sumenep dan dianggap sudah lengkap katanya, maka baru akan ditetapkan P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap).

Baca juga: Lagi Diparkir, Truk Tronton Diseruduk Pengendara Motor di Sampang, 1 Orang Tewas, Lainnya Luka Berat

Baca juga: Monumen Patung Sapi Kerap di Lapangan Giling Sumenep Hilang, Ketua Paguyuban Sapi Karapan Beraksi

"Kalau nanti berkas kedua dikembalikan oleh penyidik polres Sumenep dan sudah kita periksa dianggap cukup dan lengkap maka akan di P21 kan. Dan selanjutnya beberapa waktu ke depan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan," katanya.

Apa ancaman hukuman untuk Subiyakto dalam perkara kasus dugaan penganiayaan yang membelitnya, Kasi Pidum asal Makassar Sulawesi selatan ini melihat dari pasal yang ada diberkas penyidik, Subiyakto terancam 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

"Kita masih berdasarkan berkas dari penyidik kepolisian di mana di dalamnya diterapkan pasal 351 ayat 1. Namun nanti dari hasil penelitian, jaksa penyidik apakah pasal itu dianggap dinilai cukup atau kemungkinan ada tambahan pasal lainnya," terangnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Subiyakto, Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga di Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Sumenep, resmi ditahan Polres Sumenep.

Warga Perumahan Satelit itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Alwi Bil Faqih (29), warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved