Berita Pamekasan
Polemik Pemberhentian 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya Inkrah, PTUN Batalkan SK Pemberhentian
Polemik 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya Kabupaten Pamekasan, Madura yang diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa setempat, dinyatakan inkrah.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
Kata dia, hasil jerih payah yang pihaknya lakukan untuk mengungkap fakta melalui persidangan, memperoleh hasil putusan dari Majelis Hakim (MK) yang memenangkan 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya yang diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa setempat.
"Dalam polemik ini, Kepala Desa Nyalabuh Daya sebagai tergugat dan sebagai pihak yang dikalahkan oleh Majelis Hakim," kata Ach Supyadi kepada sejumlah media.
Menurut Ach Supyadi, isi putusan dari PTUN Surabaya menerangkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya yang dikeluarkan oleh Kepala Desa setempat tidak sah secara hukum dan harus dicabut.
Kata dia, karena SK pemberhentian dari Kepala Desa Nyalabuh Daya itu sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, maka harus diterbitkan SK baru untuk mengembalikan jabatan 7 Perangkat Desa Nyalabuh daya ke jabatan semula.
"Setelah putusan PTUN Surabaya itu dikeluarkan, kami juga sudah menyampaikan kepada pihak tergugat, bahwa ada waktu 14 hari untuk melakukan banding," ujarnya.
Bahkan, Ach Supyadi juga mengaku sudah memberikan gambaran konsekuensi yang akan didapat oleh Kepala Desa Nyalabuh Daya bila melakukan banding, dan menyarankan agar dipikir matang terlebih dahulu bila masih bersikukuh untuk melakukan upaya banding mengenai putusan dari PTUN Surabaya.
Alasannya kata dia, bila hasil banding di tingkat PT TUN Surabaya hasilnya sama dengan putusan tingkat PTUN Surabaya, maka ruwetnya juga akan dirasakan oleh Kepala Desa Nyalabuh Daya.
Menurut dia, ketika sudah ada perangkat baru yang sudah menerima gaji, kemudian dinyatakan tidak sah secara hukum dan yang sah adalah perangkat yang diberhentikan, maka pembayaran honor dari perangkat desa yang baru harus dikembalikan.
Bila tidak, itu sudah termasuk perbuatan melanggar hukum dan bisa dikenai pidana.
"Hal itu sudah kami sampaikan pada konferensi kemenangan kami pada putusan tingkat pertama yaitu di tingkat PTUN Surabaya, tapi pihak tergugat (Kepala Desa Nyalabuh Daya) masih melakukan upaya hukum ke tingkat banding," paparnya.
Namun, Ach Supyadi mengaku bersyukur, meski dari pihak tergugat mengajukan banding, putusan dari PT TUN Surabaya menguatkan putusan dari PTUN Surabaya pada 22 Desember 2020.
Kata dia, isi putusan dari PT TUN Surabaya tetap menyatakan bahwa SK pemberhentian 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya tidak sah secara hukum, dan 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya yang diberhentikan agar diterbitkan SK baru oleh Kepala Desa setempat untuk dikembalikan ke jabatan semula.
"Alhamdulilah yang maha kuasa menunjukkan kebenaran. Kami ke depan akan melakukan banyak hal. Setelah dilakukan eksekusi terhadap putusan ini, kami akan menelisik program-program selama 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya diberhentikan," janjinya.
Bahkan nantinya, Ach Supyadi juga akan meminta kepada Kepala Desa Nyalabuh Daya untuk memperbaiki banyak hal selama ke-7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya ini diberhentikan dan akan melakukan koreksi terhadap banyak hal yang sifatnya sudah cacat hukum agar segera diperbaiki.
"Arti dari kemenangan ini, kami sudah bisa membuka tabir kebenaran perihal benar atau tidaknya prosedur pemberhentian 7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya yang diberhentikan oleh Kepala Desa setempat," tutupnya.