Mengurus Sertifikat Tanah

INILAH Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Siapkan Dokumen dan Simak Biaya Juga Waktunya

Sebelum mengurus pembuatan sertifikat tanah atau surat tanah, sebaiknya siapkan data dan dokumen yang akan dipersiapkan.

Editor: Aqwamit Torik
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Ilustrasi sertipikat tanah - Sejumlah warga mendapatkan sertifikat tanah dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) saat acara penyerahan sertifikat tanah di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (11/10/1017). Jokowi menyerahkan 10.100 sertifikat tanah kepada warga Tangerang Raya. 

Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM - Begini cara mengurus pembuatan sertifikat tanah, serta detil informasinya.

Sebelum mengurus pembuatan sertifikat tanah atau surat tanah, sebaiknya siapkan data dan dokumen yang akan dipersiapkan.

Sebidang tanah perlu memiliki kekuatan hukum yang diurus melalui sertifikat tanah.

Hal ini sangat diperlukan untuk menghindari sengketa lahan atau tanah yang mungkin saja terjadi di masa depan.

Baca juga: Kenakalan Kepsek dan Istri Orang Malam-malam Berujung Maut, Nyawa Melayang Sia-sia, Pak RT Terlibat

Baca juga: Hoki Banget! 10 Shio Ini Berlimpah Untung Besok Rabu 3 Maret 2021, Macan Memahami Kekuatan Finansial

Baca juga: Bos Paksa Pegawai Wanitanya untuk Layani Nafsu Bejat, Kamera Ponsel Rekam Aksi Pelecehan

Sejumlah warga mendapatkan sertifikat tanah dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) saat acara penyerahan sertifikat tanah di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (11/10/1017). Jokowi menyerahkan 10.100 sertifikat tanah kepada warga Tangerang Raya.
Sejumlah warga mendapatkan sertifikat tanah dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) saat acara penyerahan sertifikat tanah di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (11/10/1017). Jokowi menyerahkan 10.100 sertifikat tanah kepada warga Tangerang Raya. (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Tahapan pengurusan tanah lazimnya dilakukan dalam dua tahapan, yakni pertama melalui notaris dan kedua mengurusnya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sesuai dengan lokasi tanah berada.

Lalu berapa lama pembuatan sertikat tanah di BPN, termasuk berapa lama proses pembuatan sertifikat tanah di notaris apabila dilakukan melalui jasa kantor PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah?

Lama pembuatan sertifikat tanah di BPN Dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id, Rabu (24/2/2021), di kantor BPN, pemilik tanah harus mengurus formulir pengajuan pendaftaran sertifikat tanah.

Pemilik tanah atau yang mewakilinya akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning.

Saat proses pendaftaran di kantor BPN, buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

Beberapa dokumen yang dilampirkan selama proses pendaftaran sertifikat tanah di kantor BPN adalah Akta Jual Beli Tanah ( AJB), KTP dan fotocopy, KK dan fotocopy, serta fotocopy girik (jika ada).

Dokumen lain yang harus dibawa antara lain Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.

Dokumen-dokumen surat keterangan tersebut bisa didapatkan kantor desa atau kelurahan di mana lokasi tanah berada.

Setelah pengukuran tanah, pemilik tanah akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada.

Setelah itu, pemilik tanah hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved