Mengurus Sertifikat Tanah
INILAH Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Siapkan Dokumen dan Simak Biaya Juga Waktunya
Sebelum mengurus pembuatan sertifikat tanah atau surat tanah, sebaiknya siapkan data dan dokumen yang akan dipersiapkan.
Pemilik tanah akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit.
Berapa lama pembuatan sertifikat di BPN?
Lama pembuatan sertifikat tanah di BPN ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.
Kadangkala, pemilik tanah perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah akan jadi dan dapat diambil.
Selain BPN, pemilik dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat.
Selain itu, upayakan agar pemilik tanah melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.
Pengurusan AJB di PPAT Jika tanah tersebut merupakan tanah dari hasil jual beli, maka pemilik tanah harus terlebih dahulu membuat sertifikat Akta Jual Beli atau AJB di kantor PPAT.
AJB adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Dokumen inilah yang nantinya harus dibawa ke kantor BPN sebagaimana sudah dijelaskan di tahap pertama.
Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.
Kantor PPAT selanjutnya akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan.
Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah.
Beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.
Khusus untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
Jika tanah tidak memiliki masalah, sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5 persen dari nilai bruto (nilai penjualan tanah).