Taktik Kotor Sejoli Demi Berbuat Dosa di Kamar Kos, Tengah Malam Tak Berkutik, Hukum 100 Kali Cambuk
Semua berawal karena pasangan ini tak mampu menahan nafsu mereka. Hingga cara tak pantas dilakukan demi bisa melampiaskannya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNMADURA.COM - Taktik kotor sejoli demi berbuat zina di kamar kos akhirnya terbongkar.
Sejoli ini harus dihukum cambuk 100 kali karena perbuatan dosa mereka.
Semua berawal karena pasangan ini tak mampu menahan nafsu mereka.
Hingga cara tak pantas dilakukan demi bisa melampiaskannya.

Peristiwa ini terjadi Aceh.
Sejoli yang belum menikah ketahuan berhubungan intim di sebuah kamar kos.
Si wanita berinisial NU (20) dan pria berinisial YU (20).
Dilansir TribunMadura.com dari WartaKota, peristiwa penggerebekan NU dan YU terjadi di Kabupaten Aceh Besar pada 23 Desember 2020.

Berawal dari YU yang menjemput NU dan mengajaknya jalan-jalan di seputaran seputaran Ulee Lheue.
Setelah itu YU berencana menginap di kamar NU.
Mereka pun kemudian melakukan triknya agar tidak ketahuan orang sekitar.
Keduanya kembali berboncengan motor, tetapi sebelum sampai di rumah kos, YU turun dari motor dan menunggu di sebuah toko kecil.
Sementara NU pergi ke kosnya dan mengambil baju,rok, dan jilbab.
NU lalu kembali ke tempat di mana YU menunggunya.

Dia lalu menyerahkan baju, rok, dan jilbab itu kepada YU agar dipakai.
Hal itu dimaksudkan agar YU terlihat seperti wanita sehingga orang di sekitar rumah dan tetangga kamar kosnya tidak curiga.
Setelah itu barulah mereka masuk ke kamar kos tersebut dan melakukan hubungan intim, lalu tidur.
Sekitar pukul 00.00, petugas datang menggerebek kamar kos tersebut dan ketahuan bahwa NU ternyata bersama dengan YU yang merupakan seorang laki-laki.

Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho terhadap NU dan YU dijatuhkan pada 24 Februari 2021.
Putusan pengadilan itu sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Perbuatan mereka didakwakan beberapa pasal, pertama Pasal 33 Ayat (1) Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kedua, Pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ketiga, Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Cinta Buta ke Pacar Berondong, Janda Syok Tahu Alasan Tak Ditiduri Setahun Meski Serumah, Harta Raib
Dalam putusannya, diketahui bahwa NU dan Yu merupakan pasangan yang belum menikah.
Hakim juga meyakini bahwa NU dan YU telah terbukti bahwa jarimah zina dari keterangan dan pengakuannya.
Oleh karena itu hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan Jarimah Zina.
Lalu menjatuhkan hukuman 100 kali cambuk di depan umum.
HP, seorang pria terpidana hudud atau zina, tumbang saat menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar pada Jumat (5/6/2020) lalu.
Saat sabetan ke-74, terpidana HP terpaksa harus diturunkan dari panggung dan mendapatkan perawatan dari tim medis.
Melansir dari Kompas.com ( grup TribunMadura.com ), saat menjalani eksekusi cambuk, HP terlihat merintih kesakitan sehingga algojo sempat beberapa kali menghentikan eksekusi.
Setelah diturunkan dari panggung, HP dibawa ke ambulans yang disiagakan petugas di lokasi.
Sementara terpidana lain dengan kasus yang sama, IP, menjalani eksekusi hukum cambuk tanpa jeda sebanyak 100 kali.
Baca juga: Anak yang Bunuh Ayah Kandung Meninggal, Mengeluh Sakit Kepala usai Salat Subuh, Begini Kronologinya
Eksekusi dilakukan oleh dua algojo perempuan.
Hukuman cambuk dilakukan secara terbuka di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, seusai shalat dan disaksikan oleh warga.
HP dan IP ditangkap warga di salah satu bengkel di kawasan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, karena berbuat zina.
Pasangan tersebut kemudian diserahkan warga ke Kantor Satpol PP/WH untuk diproses dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Agus Kelana Putra.
Selama proses eksekusi, petugas menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Sebelum terpidana dieksekusi, suhu tubuhnya diperiksa.
Terpidana dan petugas terlihat mengenakan masker, sarung tangan, dan menjaga jarak.
Baca juga: Tergoda Istri Orang, Nasib Duda Tragis Kemaluan Dipotong Suami Selingkuhan, Menyesal Seumur Hidup
(AniSusanti/Theo Yonathan Simon Laturiuw/Raja Umar)