Minggu, 10 Mei 2026

INFO Lengkap Kartu Prakerja Gelombang 13: Jadwal hingga Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 resmi dibuka pada Kamis (4/3/2021) hari ini.

Tayang:
Editor: Pipin Tri Anjani
Kemenkominfo/Prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 resmi dibuka pada Kamis (4/3/2021) hari ini. 

"Dari pengalaman selama ini, kami buka antara empat sampai lima hari tergantung animo masyarakat," ujar Louisa dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.

2. Kuota Kartu Prakerja gelombang 13

Sama seperti gelombang 12, Kartu Prakerja Gelombang 13 tetap menerapkan sistem kuota.

Pada Kartu Prakerja Gelombang 13, kuota yang disediakan sebanyak 600 ribu orang.

Selain itu, demi pemerataan, dalam 1 Kartu Keluarga (KK) juga dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang dapat menerima bantuan Kartu Prakerja gelombang 12.

Artinya, dalam satu KK, hanya dua anggota keluarga yang bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

"Di gelombang 12 dan seterusnya, satu KK hanya bisa digunakan oleh maksimal 2 NIK," jelas Louisa.

3. Kelompok yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja

Hal lain yang harus diperhatikan adalah tidak semua lapisan masyarakat bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Ada beberapa kelompok yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Kategori pertama, yakni penerima bansos lain seperti yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), penerma bantuan subsidi upah (BSU), serta penerima program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Mereka tidak bisa menerima Kartu Prakerja untuk asas pemerataan," ujar Louisa.

Kategori berikutnya adalah kelompok yang termasuk dalam daftar terlarang atau blacklist.

Mereka adalah penduduk yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD.

4. Sistem seleksi Kartu Prakerja

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved