Suami Pulang Kerja Gelap Mata Lihat Tangan Istri Ditarik Pria Lain, Berujung Tragedi Berdarah
Seorang pria kalap saat melihat tangan istrinya ditarik pria lain. Hingga akhirnya tragedi berdarah terjadi.
Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM - Seorang pria kalap saat melihat tangan istrinya ditarik pria lain.
Hingga akhirnya tragedi berdarah terjadi.
Mulanya, pria itu mengaku baru pulang kerja tapi melihat motor istrinya dibawa masuk pria lain.
Selain itu ada keributan yang terjadi antara istrinya dengan pria lain itu.
Kepada polisi, pria berinisial HSN mengakui telah menghabisi nyawa SS (21).
HSN mengaku tak kuasa mengontrol emosi saat melihat korban membawa motor istrinya masuk ke dalam rumah pada Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Moeldoko Jadi Ketum Demokrat, SBY Ungkap Penyesalannya di Masa Lalu: Rasa Malu dan Bersalah Saya
Baca juga: Opsi Erling Haaland Pindah ke Real Madrid atau Menetap di Dortmund, Begini Pertimbangannya
Baca juga: Kalimat Terakhir yang Diucapkan Selebgram yang Tewas Tanpa Busana di Hotel, Asmara Jadi Sebab
HSN yang bekerja sebagai tukang jagal sapi di pasar sedang melintas di depan rumah korban, Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.
Saat itu, ia melihat sepeda motor yang biasa dipakai istrinya dituntun masuk ke dalam rumah oleh pria yang tidak dia kenal.
"Saya tidak sengaja melihat sepeda istri saya dituntun masuk oleh pria itu (korban).
Karena saya penasaran saya tunggu di depan rumahnya tapi tidak juga keluar, akhirnya saya masuk ke rumah itu," kata HSN di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (4/3/2021).
HSN mengaku, mendengar suara ribut dari dalam rumah.
Ia melihat korban menarik tangan istrinya.
HSN pun masuk dan terlibat perkelahian dengan korban.
Dalam perkelahian itu, HSN mengeluarkan pisau yang diselipkan di celananya.
Ia menusuk korban.
"Pisau itu saya bawa karena saya baru pulang dari pasar.
Pisau untuk bekerja," terang HSN.
Istrinya yang melihat langsung perkelahian itu langsung keluar rumah dan berteriak minta tolong.
HSN pun langsung kabur.
Sementara korban meninggal dan dibawa ke RSU dr Soetomo Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, pelaku sebelumnya tidak pernah kenal dengan korban.
"Kalau istrinya kenal dengan korban lewat Facebook setahun terakhir.
Soal hubungan khusus isteri pelaku dengan korban masih kami dalami," kata Ganis.
Usai peristiwa itu, pelaku langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya di Madura.
HSN ditangkap kurang dari 24 jam setelah
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, HSN langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," terang Ganis.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban dan baju yang dipakai saat melakukan aksinya.