Pembunuhan Siswa SD Pamekasan

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Siswa SD di Pamekasan, Korban Ditebas Samurai Sepanjang 108 cm 3 Kali

Fakta baru kasus pembunuhan siswa SD di Kabupaten Pamekasan, Madura. Korban ditebas pakai pedang samurai sepanjang 108 cm.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTOCK/NITO100
ilustrasi - siswa SD di Pamekasan tewas setelah ditebas samurai 

Sehingga, pelaku memutuskan untuk kembali pulang ke rumahnya.

Ke esokan harinya, pelaku kembali datang ke rumah korban waktu malam hari, dengan maksud dan tujuan yang sama, yaitu ingin bertemu dengan Ayah korban.

Namun, malam itu, pelaku datang ke rumah korban sembari membawa sebilah samurai.

Setiba di rumah korban, lagi-lagi pelaku tidak bertemu dengan Ayah korban.

Sehingga malam itu, pelaku langsung geram dan mendobrak pintu rumah korban.

Baca juga: Jalur Penghubung Kabupaten Malang - Kediri Diperkirakan Bisa Dilewati Kendaraan Roda 4 Mulai Besok

Baca juga: Diduga Langgar Protokol Kesehatan, Acara Tasyakuran Pelantikan Wali Kota Blitar Ternyata Tak Berizin

Saat pintu rumah korban sudah dalam keadaan terbuka, di dalam rumah tersebut hanya terdapat anak korban yang sedang tertidur pulas di dalam kamarnya.

Tak berpikir panjang, pelaku langsung memasuki kamar korban, dan seketika itu menebaskan samurainya ke bagian tubuh korban sebanyak tiga kali.

"Sebenarnya sasaran utamanya Ayah korban, namun karena tidak ada di rumahnya ya akhirnya dilampiaskan ke anaknya," ujar AKP Adhi.

"Ketika pelaku mendobrak pintu rumah korban, hanya ditemukan anaknya yang sedang tidur. Langsung ditebas pakai samurai di dalam kamarnya," tambahnya.

Menurut AKP Adhi, antara pelaku dan korban masih memiliki ikatan keluarga.

Ibu pelaku, masih sefamili dengan Ibu orang tua korban.

Hingga petang ini, AKP Adhi mengaku masih mendalami perihal pemicu terjadinya perselisihan antara dua keluarga tersebut hingga berujung pembunuhan.

Kata di, pelaku ditangkap oleh anggotanya di rumah Bibinya, yang berlokasi di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Senin 8 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Saat ini, pelaku sudah mendekam dibalik rumah tahanan Mapolres Pamekasan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kata dia, pelaku terancam dikenai Pasal 340 SUB 338 SUB 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati (seumur hidup) atau paling lama 20 tahun penjara.

"Kami masih terus melakukan pendalaman perihal motif terjadinya pembunuhan ini," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved