Pembunuhan Siswa SD Pamekasan
Fakta-Fakta Pembunuhan Siswa SD di Pamekasan, Tewas saat Tertidur hingga Ditebas Pedang Samurai
Bocah siswa SD di Pamekasan meninggal dunia akibat ditebas menggunakan pedang samurai sepanjang 108 cm oleh UA (20) warga Kabupaten Sumenep.
Mirisnya, korban dibunuh oleh pelaku saat sedang tertidur pulas di dalam kamarnya.
"Korban ini warga Dusun Ombul, Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan," kata AKP Adhi Putranto Utomo kepada TribunMadura.com, Senin (8/3/2021).
"Korban dibunuh di rumahnya sekitar pukul 23.45 WIB, Minggu 7 Maret 2020, kemarin," sambung dia.
5. Pelaku Ditangkap di Rumah Bibinya

Menurut AKP Nining Dyah, tak berangsur lama dari kejadian, pelaku langsung berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Pamekasan di rumah bibinya, Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, pada Senin 8 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik rumah tahanan Mapolres Pamekasan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kata dia, pelaku terancam dikenai Pasal 340 SUB 338 SUB 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati (seumur hidup) atau paling lama 20 tahun penjara.
"Anggota Reskrim masih terus melakukan pendalaman perihal motif terjadinya pembunuhan ini," tutupnya.