Pembunuhan Siswa SD Pamekasan

Kronologi Siswa SD di Pamekasan Ditebas Samurai 108 cm, Dipicu Sakit Hati, Masih Ada Ikatan Keluarga

Kronologi kasus pembuhan siswa SD di Pamekasan Madura, ditebas dengan pakai samurai sebanyak tiga kali.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Pipin Tri Anjani
www.grid.id
ILUSTRASI - Kronologi kasus pembuhan siswa SD di Pamekasan Madura, ditebas dengan pakai samurai sebanyak tiga kali. 

Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Pipin Tri Anjani

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASANNasib tragis dialami bocah SD di Pamekasan, Madura.

Tak salah apa-apa,siswa SD berinisial AATA (9) di Kabupaten Pamekasan, Madura menjadi korban pembunuhan keluarga ayahnya sendiri.

Korban dihabisi dengan memakai pedang samurai hingga tewas.

Berikut kronologi kasus pembunuhan siswa SD di Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengungkapkan, siswa SD itu dihabisi pelaku menggunakan pedang samurai.

Menurut AKP Adhi Putranto Utomo, pelaku menghabisi nyawa siswa berusia 9 tahun itu dengan memakai pedang samurai sepanjang 108 cm.

Baca juga: Pria Jatuh dari Lantai 2 Tunjungan Plaza Surabaya, Korban Meninggal Dunia, Identitas Belum Diketahui

Ditebas Sebanyak Tiga Kali

Samurai yang dipegang oleh pemuda tersebut, ditebaskan sebanyak tiga kali ke bagian tubuh korban.

Pertama, ditebaskan ke bagian kepala korban sebanyak dua kali.

Lalu yang terakhir, ditebaskan ke bagian paha korban.

Mirisnya, korban dibunuh oleh pelaku saat sedang tertidur pulas di dalam kamarnya.

"Korban ini warga Dusun Ombul, Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan," kata AKP Adhi Putranto Utomo kepada TribunMadura.com, Senin (8/3/2021).

"Korban dibunuh di rumahnya sekitar pukul 23.45 WIB, Minggu 7 Maret 2020, kemarin," sambung dia.

UA (20), pelaku pembunuhan bocah asal Desa Taraban, Kecamatan Larangan, saat dibawa masuk ke rumah tahanan Mapolres Pamekasan, Madura, Senin (8/3/2021). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)
UA (20), pelaku pembunuhan bocah asal Desa Taraban, Kecamatan Larangan, saat dibawa masuk ke rumah tahanan Mapolres Pamekasan, Madura, Senin (8/3/2021). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN) ()

Dipicu Sakit Hati

Menurut dia, terjadinya pembunuhan anak di bawah umur ini, dipicu karena pelaku sakit hati kepada ayah korban.

Awalnya, masalah sakit hati tersebut membara di hati pelaku, bermula dari konflik percekcokan antara dua keluarga, yaitu antara keluarga pelaku dan keluarga korban.

Kata dia, sehari sebelum terjadinya pembunuhan, pelaku sempat datang ke rumah korban untuk mencari Ayah korban.

Namun, di hari itu, Ayah korban sedang tidak ada di rumahnya.

Sehingga, pelaku memutuskan untuk kembali pulang ke rumahnya.

Ke esokan harinya, pelaku kembali datang ke rumah korban waktu malam hari, dengan maksud dan tujuan yang sama, yaitu ingin bertemu dengan Ayah korban.

Namun, malam itu, pelaku datang ke rumah korban sembari membawa sebilah samurai.

Setiba di rumah korban, lagi-lagi pelaku tidak bertemu dengan Ayah korban.

Sehingga malam itu, pelaku langsung geram dan mendobrak pintu rumah korban.

Saat pintu rumah korban sudah dalam keadaan terbuka, di dalam rumah tersebut hanya terdapat anak korban yang sedang tertidur pulas di dalam kamarnya.

Tak berpikir panjang, pelaku langsung memasuki kamar korban, dan seketika itu menebaskan samurainya ke bagian tubuh korban sebanyak tiga kali.

"Sebenarnya sasaran utamanya Ayah korban, namun karena tidak ada di rumahnya ya akhirnya dilampiaskan ke anaknya," ujar AKP Adhi.

"Ketika pelaku mendobrak pintu rumah korban, hanya ditemukan anaknya yang sedang tidur. Langsung ditebas pakai samurai di dalam kamarnya," tambahnya.

Baca juga: Biaya Parkir Motor di Samsat Bangkalan Rp 30 Ribu, Dinilai Terlampau Mahal, Begini Penjelasan Dishub

Masih Ada Ikatan Keluarga

Menurut AKP Adhi, antara pelaku dan korban masih memiliki ikatan keluarga.

Ibu pelaku, masih sefamili dengan Ibu orang tua korban.

Hingga petang ini, AKP Adhi mengaku masih mendalami perihal pemicu terjadinya perselisihan antara dua keluarga tersebut hingga berujung pembunuhan.

Kata di, pelaku ditangkap oleh anggotanya di rumah Bibinya, yang berlokasi di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Senin 8 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Saat ini, pelaku sudah mendekam dibalik rumah tahanan Mapolres Pamekasan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kata dia, pelaku terancam dikenai Pasal 340 SUB 338 SUB 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati (seumur hidup) atau paling lama 20 tahun penjara.

"Kami masih terus melakukan pendalaman perihal motif terjadinya pembunuhan ini," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved