Berita Nganjuk
Mengganggur, Pemuda asal Nganjuk Dituduh Curi HP di Toko Ponsel, Asus Zenfone Max Pro M2 Disita
Pemuda pengangguran asal Kabupaten Nganjuk ditangkap polisi karena telah mencuri sebuah ponsel.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Pemuda pengangguran berinisial AP (21), warga Desa Kuncir, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, ditangkap polisi.
Dari tangang AP, polisi mengamankan barang bukti sebuah handphone merk Asus Zenfone Max Pro M2 seharga sekitar Rp 3 juta.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara menjelaskan, pemuda penangguran diduga telah mencuri sebuah ponsel.
Baca juga: Penutupan Pelayanan Kantor Perizinan Kota Blitar Diperpanjang, Ada 14 Pegawai Positif Covid-19
Baca juga: Gubernur Khofifah Pastikan PPKM Mikro di Jawa Timur Diperpanjang 22 Maret 2021, Ini Pertimbangannya
Kasus pencurian HP itu berawal dari masuknya laporan dari korban pemilik toko handphone di Jalan Mastrib Kelurahan Ganung Kidul.
Korban pemilik toko handphone sudah tidak melihat handphone Asus di etalase tokonya.
Setelah dicari tidak ditemukan, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Nganjuk Kota.
"Menerima laporan korban, jajaran Resmob Polsek Nganjuk Kota bersama Resmob Polres nganjuk langsung melakukan tindaklanjut penyelidikan," kata Rony Yunimantara, Senin (8/3/2021).
Dalam penyelidikan, dikatakan Rony Yunimantara, tim Resmob mendapatkan informasi kalau ada seseorang yang menawarkan dan menjual handphone Azus di salah satu toko handphone di Desa Cempoko Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.
Menerima informasi tersebut, tim Resmob langsung mendatangi toko handphone tersebut.
Baca juga: Pengamat Politik Sebut Demokrat Kubu AHY Masih Kuat di Jatim, SBY Dinilai Masih Punya Power
Baca juga: Diduga Langgar Protokol Kesehatan, Acara Tasyakuran Pelantikan Wali Kota Blitar Ternyata Tak Berizin
Saat itu juga, tersangka AP yang menawarkan handphone dengan ciri dan data nomor IME sesuai dengan laporan korban pencurian langsung diamankan tim Resmob.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AP, menurut Rony Yunimantara, mengaku telah mencuri handphone Asus di toko handphone Jalan Mastrik Kota Nganjuk.
Pencurian tersebut dilakukan ketika pemilik toko sedang melayani pembeli lain.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Rony Yunimantara.
Dan atas perbuatanya tersebut, tambah Rony Yunimantara, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun," tutur Rony Yunimantara. (aru/Achmad Amru Muiz)
Lihat Pintu Konter Ponsel Tak Terkunci, Bikin Niat Jahat Kakek Pengangguran ini Muncul, ini Aksinya |
![]() |
---|
Kecelakaan Adu Banteng di Nganjuk Libatkan Truk Box dan Truk Kontainer, Dugaan Sebab Diungkap Polisi |
![]() |
---|
Masih Bau Kencur Bocah Kelas 3 SD Sudah Berani Cabuli Temannya Kelas 1 SD, Ditendang Hingga Pingsan |
![]() |
---|
Kuli Bangunan Nyambi Jualan Pil Koplo, Modus Lakukan Transaksi di Warung Kopi Berujung Bui |
![]() |
---|
Fosil Gading Gajah Purba Ditemukan di Nganjuk, Berawal dari Kepedulian akan Habitat Monyet |
![]() |
---|