Berita Madura

Rumah Makan Padang di Sampang Disegel Paksa Oleh Pemerintah Daerah, Dinilai Memanipulasi Pajak

Gara-gara dinilai memanipulasi pajak, RM Padang di Sampang ditutup paksa.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Pipin Tri Anjani
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Rumah Makan (RM) Padang yang berlokasi di Jalan Rajawali, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura ditutup secara paksa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Rabu (10/3/2021) siang. 

Reporter: Hanggara Pratama I Editor: Pipin Tri Anjani

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Gara-gara dinilai memanipulasi pajak, RM Padang di Sampang ditutup paksa oleh pemerintah.

Rumah Makan (RM) Padang yang berlokasi di Jalan Rajawali, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura ditutup secara paksa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Rabu (10/3/2021) siang.

Penyegelan tersebut dilakukan lantaran melanggar melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomer 8 tahun 2020 tentang Pendaftaran, pelaporan, pembayaran dan pengawasan pajak daerah melalui sistem elektronik.

Saat di lapangan, penutupan dilakukan langsung oleh pihak Badan Pengelolaan, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bersama pihak Kejaksaan Negeri Kasi Datun (Perdata Dan Tata Usaha Negara) dan di dampingi oleh Satpol PP Kabupaten Sampang. 

Baca juga: Kantor DKPP Pamekasan Didemo, Massa GMNI Desak Penjualan Pupuk dari Kios Sertakan Nota Penjualan

Baca juga: Dibuang ke Tempat Sampah, Bayi Perempuan Kritis setelah Ditemukan Tanpa Pakaian, Alami Hipotermia

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang, Choiriyah mengatakan, bahwa tindakan tegas tersebut dilakukan lantaran RM Padang telah memanipulasi data penghasilan.

Sebab, alat elektronik pendeteksi pajak tidak difungsikan secara maksimal.

"Alat PDT yang dari kita tidak digunakan secara maximal dan pembayaran pajaknya tidak sesuai omset, malahan alat yang dari kita dikembalikan," ujarnya.

"Sedangkan alat tersebut sudah kami pasang sejak bulan Februari 2020 lalu," imbuh dia.

Ia menambahkan, jika tidak ada kesesuaian antara pajak yang dibayar oleh RM Padang beberapakali terakhir dengan tingkat keramaian pembeli.

"RM Padang juga sempat bayar beberapakali sekitar 800.000 - 1000.000, namun kalau dilihat dari ramainya pembeli, itukan kurang dari 10% PPN," terang wanita yang akrab di sapa Qorik itu.

Sementara, Kasi Pencegahan dan Operasi Dinas Satpol PP Sampang, Syamsul Mutammam menyampaikan, tidak bisa memberikan keterangan jelas dalam penindakan tersebut.

"Kami tidak bisa memberikan keterangan apa-apa soal penutupan ini karena hanya melakukan pendampingan," singkatnya.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Kota Surabaya Belum Dibuka, Bisa Diterapkan Jika Zona Risiko Rendah Covid-19

Baca juga: Murka Diteror Pembagian Warisan Lina, Rizky Febian Serang Balik Teddy: Kasihan Mama Enggak Tenang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved